Syarat Pemilu 2024 Putaran Kedua, Begini Sejarah Pilpres Dua Putaran di Indonesia

- 15 Februari 2024, 10:59 WIB
Ilustrasi. Begini syarat Pemilu 2024 putaran kedua, begini sejarah Pilpres dua putaran di Indonesia lengkap dengan aturan-aturannya dari KPU.
Ilustrasi. Begini syarat Pemilu 2024 putaran kedua, begini sejarah Pilpres dua putaran di Indonesia lengkap dengan aturan-aturannya dari KPU. /Dok kpu.go.id

BERITA DIY - Pemilihan Umum disingkat Pemilu 2024 menghadirkan tiga pasangan Pilpres yang ikut serta.

Pasangan nomor urut satu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, (dua) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan (tiga) Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Adanya tiga paslon di Pemilu 2024 ini, ada kemungkinan untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) dua putaran.

Meski demikian, kesempatan Pilpres satu putaran juga terbuka. Hanya saja, Pemilu 2024 satu-dua putaran sudah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Baca Juga: Daftar Promo Pemilu 2024 Hari Ini 15 Februari, Ada Diskon Rp 50 Ribu di iBox

Apa saja syarat Pemilu 2024 dua putaran?

Dalam aturan pemilu, ada tiga syarat Pilpres satu putaran, antara lain:

- Dalam Pilpres 2024, kandidat harus memperoleh suara lebih dari 50 persen dari total jumlah suara yang ada.

- Untuk menjadi pemenang, kandidat harus berhasil memenangkan lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia atau minimal 20 dari 38 provinsi di Indonesia.

- Selain itu, kandidat juga harus meraih minimal 20 persen suara dari setengah provinsi di Indonesia.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x