Tak Terdaftar Pemilih DPT, DPTb, dan DPK Bolehkah Nyoblos Pemilu 2024 Hari Ini?

- 14 Februari 2024, 10:24 WIB
Ilustrasi. Penjelasan cek DPT online, tidak terdaftar pemilih DPT DPTb DPK pemilu serentak, apakah bisa nyoblos Pemilu 2024?
Ilustrasi. Penjelasan cek DPT online, tidak terdaftar pemilih DPT DPTb DPK pemilu serentak, apakah bisa nyoblos Pemilu 2024? /Dok Humas Pemprov Bali

BERITA DIY - Jika Anda tidak terdaftar pemilih DPT, DPTb, dan DPK bolehkan nyoblos Pemilu 2024 hari ini 14 Februari 2024.

Ada tiga jenis daftar pemilih yang ditetapkan KPU pada Pemilu 2024 untuk Warga Negera Indonesia (WNI) yakni DPT, DPTb, dan DPK.

DPT merupakan Daftar Pemilih Tetap yang telah diverifikasi oleh KPU. Sementara, DPTb singkatan dari Daftar Pemilih Tambahan yang memilih di TPS dengan alamat yang berbeda dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektroniknya.

Kemudian, ada DPK atau Daftar Pemilih Khusus yang belum masuk ke DPT atai DPTb, namun dibolehkan menyoblos di Pemilu 2024 dengan membawa KTP.

Baca Juga: Promo Pemilu 2024 Hari Rabu 14 Februari di Jogja: Diskon Kopi Starbucks Syarat Tunjukkin Jari Manis

Untuk cek DPT online lewat handphone (HP) bisa melalui link https://cekdptonline.kpu.go.id/ dengan mengisi NIK atau Nomor Paspor bagi pemilih luar negeri.

Nah, setelah cek DPT online, bagi yang namanya terdaftar, Anda bisa datang ke TPS nyoblos Pemilu 2024 membawa surat model C dan KTP elektronik.

Sementara, bagi peserta pemilih Pemilu 2024 DPTb wajib membawa surat model A dan KTP elektronik.

Bagi peserta pemilih pemilu serentak hari Rabu 14 Februari 2024 jenis DPT dan DPTb diimbau untuk datang ke TPS pada pukul 07.00 - 13.00.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x