Tak Terdaftar Pemilih DPT, DPTb, dan DPK Bolehkah Nyoblos Pemilu 2024 Hari Ini?

- 14 Februari 2024, 10:24 WIB
Ilustrasi. Penjelasan cek DPT online, tidak terdaftar pemilih DPT DPTb DPK pemilu serentak, apakah bisa nyoblos Pemilu 2024?
Ilustrasi. Penjelasan cek DPT online, tidak terdaftar pemilih DPT DPTb DPK pemilu serentak, apakah bisa nyoblos Pemilu 2024? /Dok Humas Pemprov Bali

Baca Juga: Serangan Fajar Pemilu 2024, Begini Cara Mengambil DANA Kaget 1 Juta Gratis Hari Ini 14 Feb 2024

KPU mengimbau, para pemilih Pemilihan Umum jenis DPTb datang maksimal pulul 11.00 waktu setempat. kemudian, dilanjutkan oleh pemilih DPK pada pukul 12.00 - 13.00 waktu setempat.

Pemilih DPK atau di luar DPT dan DPTb bisa ikut nyoblos Pemilu 2024 asal masih ada ketersediaan kertas suara di TPS yang dituju.

Artinya, pemilih di luar DPT DPTb dan DPK boleh nyoblos pemilu serentak asal masih ada surat suara. Pastikan membawa KTP di TPS pada pukul 12.00 - 13.00 waktu setempat.

Baca Juga: Link Nonton Film Dirty Vote YouTube Gratis dan Siapa Tiga Ahli Hukum Ungkap Kecurangan Pemilu 2024 

Demikianlah penjelasan info cek DPT online, tidak terdaftar pemilih DPT DPTb DPK pemilu serentak, apakah bisa nyoblos Pemilu 2024?***

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah