Kapan Presiden RI Ditetapkan KPU dan Dilantik, 1 atau 2 Putaran? Ini Syarat Capres Cawapres Menang

- 15 Februari 2024, 15:50 WIB
Kapan presiden RI ditetapkan KPU dan dilantik, satu atau dua putaran.
Kapan presiden RI ditetapkan KPU dan dilantik, satu atau dua putaran. /Tangkap layar pngtree.com

a. tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu: paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden

b. terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu: paling lambat 3 hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan

Baca Juga: Link Cek Real Count Pemilu 2024 dan Cara Lihat Hasil Pilpres hingga Pileg

*) pengucapan sumpah/janji

- Presiden dan Wakil Presiden: Minggu 20 Oktober 2024

- anggota DPR dan DPD: Selasa, 1 Oktober 2024

- anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota: disesuaikan dengan masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi dan kabupaten/ kota.

Aturan Pemilu 2 Putaran

- Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: Jumat-Kamis (22 Maret-25 April 2024)

- Kampanye: Minggu-Sabtu (2 Juni-22 Juni 2024)

- Masa Tenang: Minggu-Selasa (23-25 Juni 2024)

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah