a. tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu: paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
b. terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu: paling lambat 3 hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan
Baca Juga: Link Cek Real Count Pemilu 2024 dan Cara Lihat Hasil Pilpres hingga Pileg
*) pengucapan sumpah/janji
- Presiden dan Wakil Presiden: Minggu 20 Oktober 2024
- anggota DPR dan DPD: Selasa, 1 Oktober 2024
- anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota: disesuaikan dengan masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi dan kabupaten/ kota.
Aturan Pemilu 2 Putaran
- Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: Jumat-Kamis (22 Maret-25 April 2024)
- Kampanye: Minggu-Sabtu (2 Juni-22 Juni 2024)
- Masa Tenang: Minggu-Selasa (23-25 Juni 2024)