Kapan Presiden RI Ditetapkan KPU dan Dilantik, 1 atau 2 Putaran? Ini Syarat Capres Cawapres Menang

- 15 Februari 2024, 15:50 WIB
Kapan presiden RI ditetapkan KPU dan dilantik, satu atau dua putaran.
Kapan presiden RI ditetapkan KPU dan dilantik, satu atau dua putaran. /Tangkap layar pngtree.com

Ketentuan Capres Lanjut Dua Putaran

Jika pasangan calon tidak memenuhi syarat untuk menang dalam satu putaran, maka Pemilu 2024 akan dilanjutkan dalam dua putaran.

Baca Juga: Syarat Pemilu 2024 Putaran Kedua, Begini Sejarah Pilpres Dua Putaran di Indonesia

Hal ini diatur secara rinci dalam Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pasal 416 ayat (2) mengatur bahwa jika tidak ada pasangan calon yang terpilih dalam satu putaran, dua pasangan calon dengan suara terbanyak akan dipilih kembali oleh rakyat dalam putaran kedua.

Jika tidak ada pasangan yang memenuhi syarat dinyatakan menang, pilpres akan digelar kembali alias 2 putaran.

Berikut jadwal dan tahapan Pemilu 2024 usai pemungutan suara, mengacu pada PKPU No 3/2022 yang dirilis di situs resmi KPU:

Baca Juga: Daftar Promo Pemilu 2024 Hari Ini 15 Februari, Ada Diskon Rp 50 Ribu di iBox

Aturan Pemilu 1 Putaran

*) pemungutan dan penghitungan suara:

  • Pemungutan suara: Rabu (14 Februari 2024)
  • Penghitungan suara: Rabu-Kamis (14-15 Februari 2024)
  • Pekapitulasi hasil penghitungan suara: Kamis-Rabu (15 Februari-20 Maret 2024)

*) penetapan hasil Pemilu:

penetapan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih, DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/ kota, DPD

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah