Kapan Presiden RI Ditetapkan KPU dan Dilantik, 1 atau 2 Putaran? Ini Syarat Capres Cawapres Menang

- 15 Februari 2024, 15:50 WIB
Kapan presiden RI ditetapkan KPU dan dilantik, satu atau dua putaran.
Kapan presiden RI ditetapkan KPU dan dilantik, satu atau dua putaran. /Tangkap layar pngtree.com

 

BERITA DIY - Berikut informasi kapan presiden RI ditetapkan KPU dan dilantik, satu atau dua putaran? Ini syarat Capres dan Cawapres menang dalam satu putaran.

Usai Pemilihan Umum (Pemilu) pada Rabu, 14 Februari 2024, masyarakat mulai menantikan kapan ditetapkannya dan dilantiknya Presiden baru Indonesia.

Terpantau, proses perhitungan di beberapa jumlah TPS (Tempat Pemungutan Suara) telah selesai. Sehingga, tinggal menunggu pengumuman dari KPU.

Lalu, kapan hasil pemungutan suara resmi diumumkan? Dan kapan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih dilakukan?

Baca Juga: Cara Cek Real Count KPU di Pemilu 2024, Simak di Sini Link dan Cara Melihatnya di pemilu2024.kpu.go.id

Seperti yang diketahui, dalam kondisi tertentu, Pemilu 2024 dapat dilakukan dalam dua putaran atau satu putaran.

Hal tersebut nantinya didasarkan pada hasil suara yang diperoleh oleh para pasangan calon (paslon). Mengenai syarat putaran Pemilu 2024 telah diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017.

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui tentang syarat calon presiden menang dalam satu putaran Pemilu 2024, bisa mengetahui informasi lengkapnya di artikel ini.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x