Kapan Presiden RI Ditetapkan KPU dan Dilantik, 1 atau 2 Putaran? Ini Syarat Capres Cawapres Menang

- 15 Februari 2024, 15:50 WIB
Kapan presiden RI ditetapkan KPU dan dilantik, satu atau dua putaran.
Kapan presiden RI ditetapkan KPU dan dilantik, satu atau dua putaran. /Tangkap layar pngtree.com

 

BERITA DIY - Berikut informasi kapan presiden RI ditetapkan KPU dan dilantik, satu atau dua putaran? Ini syarat Capres dan Cawapres menang dalam satu putaran.

Usai Pemilihan Umum (Pemilu) pada Rabu, 14 Februari 2024, masyarakat mulai menantikan kapan ditetapkannya dan dilantiknya Presiden baru Indonesia.

Terpantau, proses perhitungan di beberapa jumlah TPS (Tempat Pemungutan Suara) telah selesai. Sehingga, tinggal menunggu pengumuman dari KPU.

Lalu, kapan hasil pemungutan suara resmi diumumkan? Dan kapan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih dilakukan?

Baca Juga: Cara Cek Real Count KPU di Pemilu 2024, Simak di Sini Link dan Cara Melihatnya di pemilu2024.kpu.go.id

Seperti yang diketahui, dalam kondisi tertentu, Pemilu 2024 dapat dilakukan dalam dua putaran atau satu putaran.

Hal tersebut nantinya didasarkan pada hasil suara yang diperoleh oleh para pasangan calon (paslon). Mengenai syarat putaran Pemilu 2024 telah diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017.

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui tentang syarat calon presiden menang dalam satu putaran Pemilu 2024, bisa mengetahui informasi lengkapnya di artikel ini.

Ketentuan Capres Lanjut Dua Putaran

Jika pasangan calon tidak memenuhi syarat untuk menang dalam satu putaran, maka Pemilu 2024 akan dilanjutkan dalam dua putaran.

Baca Juga: Syarat Pemilu 2024 Putaran Kedua, Begini Sejarah Pilpres Dua Putaran di Indonesia

Hal ini diatur secara rinci dalam Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pasal 416 ayat (2) mengatur bahwa jika tidak ada pasangan calon yang terpilih dalam satu putaran, dua pasangan calon dengan suara terbanyak akan dipilih kembali oleh rakyat dalam putaran kedua.

Jika tidak ada pasangan yang memenuhi syarat dinyatakan menang, pilpres akan digelar kembali alias 2 putaran.

Berikut jadwal dan tahapan Pemilu 2024 usai pemungutan suara, mengacu pada PKPU No 3/2022 yang dirilis di situs resmi KPU:

Baca Juga: Daftar Promo Pemilu 2024 Hari Ini 15 Februari, Ada Diskon Rp 50 Ribu di iBox

Aturan Pemilu 1 Putaran

*) pemungutan dan penghitungan suara:

  • Pemungutan suara: Rabu (14 Februari 2024)
  • Penghitungan suara: Rabu-Kamis (14-15 Februari 2024)
  • Pekapitulasi hasil penghitungan suara: Kamis-Rabu (15 Februari-20 Maret 2024)

*) penetapan hasil Pemilu:

penetapan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih, DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/ kota, DPD

a. tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu: paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden

b. terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu: paling lambat 3 hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan

Baca Juga: Link Cek Real Count Pemilu 2024 dan Cara Lihat Hasil Pilpres hingga Pileg

*) pengucapan sumpah/janji

- Presiden dan Wakil Presiden: Minggu 20 Oktober 2024

- anggota DPR dan DPD: Selasa, 1 Oktober 2024

- anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota: disesuaikan dengan masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi dan kabupaten/ kota.

Aturan Pemilu 2 Putaran

- Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: Jumat-Kamis (22 Maret-25 April 2024)

- Kampanye: Minggu-Sabtu (2 Juni-22 Juni 2024)

- Masa Tenang: Minggu-Selasa (23-25 Juni 2024)

- Pemungutan Suara Putaran Kedua: Rabu (26 Juni 2024)

- Penghitungan Suara: Rabu-Kamis (26-27 Juni 2024)

- Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Kamis-Sabtu (27-20 Juli 2024)

- Penetapan hasil Pemilu:

Baca Juga: Bansos BPNT Cair Setelah Pemilu di Rekening KKS Mandiri, BNI, dan BRI, Cek Nama Penerima Pakai NIK KTP

a. tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu: paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden putaran kedua.

b. terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu: paling lambat 3 hari setelah putusan MK dibacakan.

- Pengucapan Sumpah dan Janji Presiden dan Wakil Presiden: Minggu, 20 Oktober 2024.

Itulah informasi kapan presiden RI ditetapkan KPU dan dilantik, satu atau dua putaran dan syarat Capres dan Cawapres menang dalam satu putaran.***

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah