IKD KTP Digital Adalah Apa? Ini Syarat dan Cara Membuat Identitas Kependudukan Digital Melalui Aplikasi

- 12 Desember 2023, 20:20 WIB
Ilustrasi. IKD KTP Digital adalah apa serta syarat dan cara membuat identitas kependudukan digital pengganti e-KTP melalui aplikasi.
Ilustrasi. IKD KTP Digital adalah apa serta syarat dan cara membuat identitas kependudukan digital pengganti e-KTP melalui aplikasi. /PIXABAY/Goumbik

BERITA DIY - Berikut informasi IKD KTP Digital adalah apa serta syarat dan cara membuat identitas kependudukan digital pengganti e-KTP melalui aplikasi.

Identitas Kependudukan Digital (IKD) melibatkan penerapan teknologi dan sistem informasi untuk meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan data identitas penduduk secara elektronik.

Pemerintah memiliki target agar 50 juta penduduk Indonesia memperoleh Identitas Kependudukan Digital (IKD) pada tahun 2023.

Kartu Identitas Elektronik (e-KTP) menjadi pengganti kartu identitas fisik di banyak negara, memberikan keunggulan dalam efisiensi dan keamanan identitas.

Baca Juga: Cara Membuat KTP Digital Online Lewat HP, Ini Link Download IKD Kependudukan via Google Play Store

Penggunaan KTP Digital atau IKD ini menjadi lebih signifikan setelah Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan bahwa tidak akan menambah persediaan blangko e-KTP.

KTP Digital atau IKD, sebagai pengganti e-KTP, berbentuk aplikasi digital yang dapat diakses melalui smartphone.

Proses pembuatan IKD dapat dilakukan dengan mengunduh aplikasi IKD yang disediakan oleh Kemendagri di PlayStore atau AppStore.

Langkah pertama untuk membuat IKD atau mengaktifkan KTP Digital adalah dengan mendaftar pada aplikasi IKD yang disediakan oleh Kemendagri.

Baca Juga: Cara Memperbarui KTP yang Hilang atau Rusak dan Syaratnya, Langkah Mengurus e-KTP dan Info Berapa Biayanya

Selanjutnya, bagaimana langkah-langkah dan syarat-syarat yang perlu dipenuhi? Informasi selengkapnya dapat ditemukan dalam panduan yang disajikan dalam artikel ini.

Menurut informasi dari situs Indonesia Baik, pendaftaran IKD atau KTP Digital harus dilakukan dengan pendampingan petugas Dukcapil dan dapat dilakukan di Kantor Dukcapil atau Kantor Kecamatan sesuai dengan domisili masing-masing.

Berikut cara membuat IKD atau mengaktifkan KTP Digital

1. Download aplikasi Identitas Kependudukan Digital di PlayStore/AppStore;

2. Buka aplikasi IKD, isi data berupa NIK, e-mail dan nomor handphone lalu klik tombol verifikasi data;

3. Verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognation;

4. Setelah itu, pilih scan QR Code yang dapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;

5. Setelah berhasil, cek e-mail yang didaftarkan kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD;

6. Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD;

7. Proses aktivasi IKD telah selesai.

Baca Juga: Hanya Pakai e-KTP Proses 30 Menit Cair Rp 25 Juta, Cek Syarat Pinjaman Online BPJS Ketenagakerjaan di Sini

Perlu diketahui, penduduk yang ingin mengaktivasi KTP Digital, perlu didampingi oleh petugas Dukcapil karena pendaftaran IKD ini memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat dengan teknologi face recognation.

Itulah informasi IKD KTP Digital adalah apa serta syarat dan cara membuat identitas kependudukan digital pengganti e-KTP melalui aplikasi.***

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x