BERITA DIY - Bingung bagaimana cara memperbarui KTP yang hilang atau rusak dan apa saja syaratnya. Ternyata cara memperbaikinya mudah. Anda hanya perlu menyiapkan 2 dokumen ini.
Artikel ini akan menjelaskan langkah mengurus atau memperbaiki e-KTP dan informasi berapa biayanya. Disdukcapil memperbolehkan warga untuk cetak ulang KTP jika terjadi hal-hal tertentu.
Sejumlah daerah menyediakan layanan mengurus Kartu Tanda Penduduk secara online maupun offline, namun ada juga daerah yang hanya dapat melayani secara offline.
Masyarakat boleh mengajukan perbaikan atau cetak ulang jika KTP rusak, terkelupas, foto buram, hilang higga huruf pudar dan tidak terbaca. Anda bisa mengurusnya dengan membawa sejumlah dokumen persayaratan.
Baca Juga: Gratis! Begini Cara Mengurus Penggantian Buku Nikah yang Rusak atau Hilang, Mudah Cukup Datangi KUA
Kartu ini merupakan dokumen penting yang menjadi identitas bagi Warga Indonesia karena memuat data penting termasuk NIK, alamat, status perkawinan, pekerjaan hingga golongan darah.
KTP elektronik juga diperlukan dalam berbagai kebutuhan administrasi misalnya pembuatan SIM, sertifikat tanah, administrasi bank, administrasi rumah sakit hingga asuransi.
Untuk mengurusnya Anda bisa datang langsung ke Kantor Disdukcapil setempat atau datang ke kecataman. Proses pembuatannya bisa selesai sehari jika langsung mengurus di Disdukcapil.
Namun jika mengurus di kecamatan perlu beberapa hari hingga e-KTP fisik selesai dicetak. Pemohon tidak dikenai biaya apapun untuk mengurusnya alias gratis.