Mau Pindah Domisili? Ini Tata Cara Mengurus Pindah Tempat Tinggal di Data KTP: Syarat dan Prosedur Dukcapil

- 31 Mei 2023, 17:38 WIB
Ilustrasi tata cara mengurus pindah domisili di data keterangan KTP lengkap dengan syarat dan prosedurnya.
Ilustrasi tata cara mengurus pindah domisili di data keterangan KTP lengkap dengan syarat dan prosedurnya. /BeritaDIY/Nia Sari

BERITA DIY - Ketahui informasi tata cara mengurus pindah domisili di data keterangan KTP lengkap dengan syarat dan prosedur di Dukcapil tersaji dalam artikel ini.

Pindah domisili dapat dilakukan oleh masyarakat dengan alasan pasti yang dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini dikarenakan domisili merupakan data kependudukan yang penting di KTP.

Kata 'domisili' sendiri berasal dari kata domicile atau woonplaats yang artinya tempat tinggal. Domisili menjadi data ketetapan tinggal seseorang yang dicatatkan dalam data kependudukan yakni KTP.

Menurut pandangan hukum perdata, domisili adalah tempat kedudukan resmi yang dapat berupa tempat tinggal, rumah, kantor atau kota yang mempunyai kedudukan hak serta kewajiban di mata hukum.

Baca Juga: Cara Mudah Buat SKCK Online untuk Syarat Pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN 2023

Oleh karena itu, data kependudukan domisili seseorang harus jelas karena menyangkut kebijakan hukum berlaku untuk dipatuhi masyarakat.

Perpindahan domisili sendiri sudah diatur sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 96 Tahun 2018, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 108 Tahun 2019.

Dimana isinya masyarakat tidak lagi memerlukan surat pengantar RT RW untuk memproses pindah domisili.

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x