IKD KTP Digital Adalah Apa? Ini Syarat dan Cara Membuat Identitas Kependudukan Digital Melalui Aplikasi

- 12 Desember 2023, 20:20 WIB
Ilustrasi. IKD KTP Digital adalah apa serta syarat dan cara membuat identitas kependudukan digital pengganti e-KTP melalui aplikasi.
Ilustrasi. IKD KTP Digital adalah apa serta syarat dan cara membuat identitas kependudukan digital pengganti e-KTP melalui aplikasi. /PIXABAY/Goumbik

BERITA DIY - Berikut informasi IKD KTP Digital adalah apa serta syarat dan cara membuat identitas kependudukan digital pengganti e-KTP melalui aplikasi.

Identitas Kependudukan Digital (IKD) melibatkan penerapan teknologi dan sistem informasi untuk meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan data identitas penduduk secara elektronik.

Pemerintah memiliki target agar 50 juta penduduk Indonesia memperoleh Identitas Kependudukan Digital (IKD) pada tahun 2023.

Kartu Identitas Elektronik (e-KTP) menjadi pengganti kartu identitas fisik di banyak negara, memberikan keunggulan dalam efisiensi dan keamanan identitas.

Baca Juga: Cara Membuat KTP Digital Online Lewat HP, Ini Link Download IKD Kependudukan via Google Play Store

Penggunaan KTP Digital atau IKD ini menjadi lebih signifikan setelah Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan bahwa tidak akan menambah persediaan blangko e-KTP.

KTP Digital atau IKD, sebagai pengganti e-KTP, berbentuk aplikasi digital yang dapat diakses melalui smartphone.

Proses pembuatan IKD dapat dilakukan dengan mengunduh aplikasi IKD yang disediakan oleh Kemendagri di PlayStore atau AppStore.

Langkah pertama untuk membuat IKD atau mengaktifkan KTP Digital adalah dengan mendaftar pada aplikasi IKD yang disediakan oleh Kemendagri.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x