IKD KTP Digital Adalah Apa? Ini Syarat dan Cara Membuat Identitas Kependudukan Digital Melalui Aplikasi

- 12 Desember 2023, 20:20 WIB
Ilustrasi. IKD KTP Digital adalah apa serta syarat dan cara membuat identitas kependudukan digital pengganti e-KTP melalui aplikasi.
Ilustrasi. IKD KTP Digital adalah apa serta syarat dan cara membuat identitas kependudukan digital pengganti e-KTP melalui aplikasi. /PIXABAY/Goumbik

Baca Juga: Cara Memperbarui KTP yang Hilang atau Rusak dan Syaratnya, Langkah Mengurus e-KTP dan Info Berapa Biayanya

Selanjutnya, bagaimana langkah-langkah dan syarat-syarat yang perlu dipenuhi? Informasi selengkapnya dapat ditemukan dalam panduan yang disajikan dalam artikel ini.

Menurut informasi dari situs Indonesia Baik, pendaftaran IKD atau KTP Digital harus dilakukan dengan pendampingan petugas Dukcapil dan dapat dilakukan di Kantor Dukcapil atau Kantor Kecamatan sesuai dengan domisili masing-masing.

Berikut cara membuat IKD atau mengaktifkan KTP Digital

1. Download aplikasi Identitas Kependudukan Digital di PlayStore/AppStore;

2. Buka aplikasi IKD, isi data berupa NIK, e-mail dan nomor handphone lalu klik tombol verifikasi data;

3. Verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognation;

4. Setelah itu, pilih scan QR Code yang dapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;

5. Setelah berhasil, cek e-mail yang didaftarkan kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD;

6. Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD;

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x