Selanjutnya, bagaimana langkah-langkah dan syarat-syarat yang perlu dipenuhi? Informasi selengkapnya dapat ditemukan dalam panduan yang disajikan dalam artikel ini.
Menurut informasi dari situs Indonesia Baik, pendaftaran IKD atau KTP Digital harus dilakukan dengan pendampingan petugas Dukcapil dan dapat dilakukan di Kantor Dukcapil atau Kantor Kecamatan sesuai dengan domisili masing-masing.
Berikut cara membuat IKD atau mengaktifkan KTP Digital
1. Download aplikasi Identitas Kependudukan Digital di PlayStore/AppStore;
2. Buka aplikasi IKD, isi data berupa NIK, e-mail dan nomor handphone lalu klik tombol verifikasi data;
3. Verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognation;
4. Setelah itu, pilih scan QR Code yang dapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
5. Setelah berhasil, cek e-mail yang didaftarkan kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD;
6. Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD;