BERITA DIY - Berikut informasi cara cek NIK KTP terdaftar jadi anggota Parpol, apakah dicatut masuk keanggotaan partai politik di Sipol online KPU.
Beberapa kabar tak sedap belakangan ini mencuat di media sosial NIK KTP terdaftar sebagai anggota salah satu parpol.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyediakan situs untuk mengecek NIK KTP yang terdaftar sebagai anggota partai politik (Parpol).
Khususnya untuk pemilu 2024 Anda bisa dengan mudah mengecek NIK KTP secara online melalui laman KPU resmi.
Baca Juga: Download PDF Surat Pernyataan KPPS Pemilu 2024 Bermaterai Resmi KPU untuk Calon Anggota Pengawas TPS
Untuk mengecek NIK KTP terdaftar Parpol Pemilu 2024 ini cukup mudah dengan dilakukan secara mandiri dan online.
Adapun data yang diperlukan untuk mengecek hanya 16 digit NIK (Nomor Induk Kependudukan) sesuai KTP (Kartu Tanda Penduduk).
Cara Cek Status NIK KTP Terdaftar Anggota Parpol atau Tidak
Berikut ini merupakan cara mudah untuk cek NIK KTP apakah terdaftar sebagai anggota parpol Pemilu 2024 atau tidak: