- Buka situs https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan
- Pilih Tahapan: "Pemutakhiran Data Partai Politik"
- Pilih Kategori Laporan: "Pencatutan data anggota Partai Politik"
- Klik "Cek Anggota Parpol", masukan NIK dan tunggu informasi statusnya
- Jika status data NIK dicatut Parpol, silakan klik opsi "Tanggapan"
- Kemudian, lengkapi formulir laporan sesuai dengan data yang diminta. Data yang diminta antara lain, meliputi nama pelapor, penjelasan laporan, bukti laporan, serta nomor telepon dan alamat e-mail pelapor.
- Terakhir, klik tombol "Submit" untuk mengirim laporan tersebut.
Demikian informasi cara cek NIK KTP terdaftar jadi anggota Parpol, apakah dicatut masuk keanggotaan partai politik di Sipol online KPU.***