- Buka situs https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Pendaftaran_parpol
- Lalu klik menu "Cek Anggota & Pengurus Parpol"
Atau langsung ke situs https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik
Baca Juga: Cara Cek NIK Terdaftar di Partai Politik, Lihat Apakah Nama Jadi Anggota Parpol atau Tidak Online
- Masukan 16 digit NIK sesuai KTP pada kolom NIK
- Centang kolom "I'm not a robot", lalu klik tombol "Cari"
- Selanjutnya halaman akan menampilkan status data NIK yang terdaftar atau tidak terdaftar sebagai Parpol dalam Sipol.
Dilansir situs Indonesia Baik, apabila terverifikasi bahwa ada NIK KTP yang bukan anggota suatu partai namun terdaftar sebagai partai politik bisa melaporkan.
Termasuk tanpa sepengetahuan pemilik NIK KTP, sebaiknya pemilik NIK menghapusnya dari daftar keanggotaan yang sudah dimasukkan ke dalam Sipol tersebut.
Baca Juga: Apa Itu Pemilu Sistem Proporsional Tertutup yang Ditolak 8 Parpol? Simak Alasan PDIP Setuju
Berikut langkah-langkah untuk melaporkan status data NIK KTP yang dicatut menjadi anggota dan pengurus Parpol Pemilu 2024 melalui situs resmi Info KPU: