Berapa Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024 dan Masa Kerjanya? Ini Rincian Kenaikan Honor Petugas Badan Ad Hoc

- 17 November 2023, 13:45 WIB
Ilustrasi. Berapa gaji petugas KPPS Pemilu 2024 dan masa kerjanya lengkap dengan rincian kenaikan honor petugas badan ad hoc.
Ilustrasi. Berapa gaji petugas KPPS Pemilu 2024 dan masa kerjanya lengkap dengan rincian kenaikan honor petugas badan ad hoc. /Pixabay/ Mohamad Trilaksono

- Ketua KPPS: Rp550.000
- Anggota KPPS: Rp500.000
- Satlinmas: Rp500.000

Baca Juga: AYO KLAIM Link DANA Kaget Hari Ini 17 November 2023, Saldo DANA Gratis Rp100 Ribu Siap Langsung Cair Buatmu

PPK

- Ketua PPK: Rp1.850.000
- Anggota PPK: Rp1.600.000
- Sekretaris PPK: Rp1.300.000
- Pelaksana PPK: Rp850.000

PPS

- Ketua PPS: Rp900.000
- Anggota PPS: Rp850.000
- Sekretaris PPS: Rp800.000
- Pelaksana PPS: Rp750.000
Pantarlih: Rp800.000

Sementara rinician gaji KPPS Pemilu 2024 serta badan ad hoc lainnya menurut Surat Menkeu adalah sebagai berikut.

KPPS

- Ketua KPPS: Rp1.200.000
- Anggota KPPS: Rp1.100.000
- Satlinmas: Rp700.000

Baca Juga: Berapa Gaji Pendamping Lokal Desa 2023? Ini Syarat, Jadwal, dan Cara Daftar Rekrutmen PLD Terbaru

Halaman:

Editor: Sani Charonni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah