CEK KTP NIK Berciri Ini Dapat BLT Rp 2,4 Juta di Oktober 2023, Lihat Penerima Tak di BPUM BRI eform.bri.co.id

- 26 Oktober 2023, 16:43 WIB
Cek penerima BPUM BRI eform.bri.co.id BNI banpresbpum.id, BPUM 2023 kapan cair, info daftar BPUM terbaru dan BPUM 2023 apakah ada.
Cek penerima BPUM BRI eform.bri.co.id BNI banpresbpum.id, BPUM 2023 kapan cair, info daftar BPUM terbaru dan BPUM 2023 apakah ada. /depkop.go.id

Baca Juga: UMKM INPUT NIK KTP ke Link Ini Cek Penerima BLT Rp3 Juta Oktober 2023 Tanpa Terdaftar BPUM BRI eform.bri.co.id

Walaupun demikian, Teten mengatakan pemerintah tetap waspada dan siap melakukan penyesuaian jika kondisi ekonomi memburuk.

Namun, para pelaku UMKM tidak perlu terlalu berkecil hati. Masih ada Program Keluarga Harapan (PKH) yang kembali dijalankan pada tahun 2023.

PKH merupakan program bantuan sosial dari Kemensos yang bertujuan untuk membantu masyarakat miskin. Dalam program ini, terdapat beberapa kategori penerima, mulai dari ibu hamil, anak usia dini, siswa, penyandang disabilitas, hingga lansia.

Dalam program PKH, bantuan yang diberikan cukup bervariasi, dengan rincian sebagai berikut:

  • Ibu Hamil/Nifas: Rp. 3.000.000,-
  • Anak Usia Dini 0-6 Tahun: Rp. 3.000.000,-
  • Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp. 900.000,-
  • Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp. 1.500.000,-
  • Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp. 2.000.000,-
  • Penyandang Disabilitas Berat: Rp. 2.400.000,-
  • Lanjut Usia: Rp. 2.400.000,-

Bagi UMKM yang ingin mendapatkan bantuan dari PKH, prosedurnya cukup mudah. Pertama, unduh aplikasi Cek Bansos di Google Play Store.

Baca Juga: PENDAFTARAN BUKA! CEK KTP-MU, UMKM yang Masuk Daftar Ini Dapat BLT Rp 600 Ribu Tanpa Cek BPUM Oktober 2023

Jika Anda seorang pelaku UMKM dan ingin mengetahui cara mendaftar bantuan PKH, berikut langkah-langkahnya:

  1. Unduh Aplikasi Cek Bansos: Anda bisa mendapatkannya di Google Play Store.
  2. Buat Akun: Jika Anda belum memiliki akun, buatlah user id dengan data diri Anda seperti KTP, KK, dan foto selfie.
  3. Login: Setelah membuat akun, login dengan user id dan password yang telah Anda buat.
  4. Pilih Menu Daftar Usulan: Anda akan melihat beberapa menu setelah login. Untuk mendaftar bantuan PKH, klik menu Daftar Usulan.
  5. Isi Data Diri: Lengkapi semua data yang diminta, termasuk mengunggah foto selfie dan foto rumah Anda.

Setelah itu, daftarkan diri dengan mengisi data-data pribadi. Selanjutnya, login dan akses menu Daftar Usulan untuk mendaftar sebagai calon penerima. Pastikan semua data yang diisikan benar dan sesuai dengan dokumen yang dimiliki.

Melalui langkah-langkah di atas, diharapkan pelaku UMKM bisa mendapatkan bantuan yang dibutuhkan. Meski pandemi memberikan banyak tantangan, dengan kerja sama dan bantuan yang tepat, kita bisa melewatinya bersama-sama.***

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah