Namun, seiring berjalannya waktu, bantuan ini mengalami berbagai penyesuaian. Pada tahun 2021, nilai bantuan berkurang menjadi Rp 1,2 juta.
Meski ada penurunan, jumlah penerima tetap konsisten dengan angka 12 juta penerima.
Pada masa tersebut, bagi para pelaku UMKM yang ingin memeriksa status penerimaan bantuan, mereka dapat mengunjungi link yang disediakan oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Negara Indonesia (BNI).
Situs yang dimaksud adalah eform.bri.co.id dan banpresbpum.id. Dari situs tersebut, informasi mengenai status penerima bantuan dapat diperoleh.
Akan tetapi, masuk tahun 2022, terdapat beberapa perubahan. Link dari BRI tidak lagi menyajikan informasi terkini, sedangkan link dari BNI sudah tidak bisa diakses lagi karena telah expired.
Hal ini tentu menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat, terlebih karena pemerintah sebelumnya telah menyatakan akan melanjutkan program BPUM. Kendati demikian, hingga akhir 2022, bantuan yang dijanjikan belum kunjung terealisasi.
Keputusan pemerintah tahun 2023, melalui pernyataan Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, adalah tidak lagi melanjutkan program BPUM.
Pemerintah beralasan bahwa kondisi UMKM sudah mulai membaik dan mampu bertahan, sehingga tidak memerlukan bantuan lagi.