- Menguji undang-undang terhadap Undang-undang Dasar
- Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-undang Dasar
- Memutus pembubaran partai politik
- Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum
Kewajiban Mahkamah Konstitusi
Dilansir dari laman mkri.id, Mahkamah Konstitusi memiliki kewajiban memberi putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden yang diduga melakukan pelanggaran hukum berupa penghianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sementara untuk tugas masing-masing jabatan fungsional di Mahkamah Konstitusi dapat dilihat melalui laman resmi mkri.id atau link berikut ini, KLIK DI SINI.
Baik Mahkamah Konstitusi maupun mahkamah aggung memiliki tugas dan wewenangan yang berbeda.
Perbedaannya mulai dari tanggal pendirian, pencalinan dan jumlah hakim, cabang kekuasaan kehakiman dan perbedaan sifat putusan kasus.
Demikian informasi tugas dan wewenang Mahkamah Konstitusi menurut UUD 1945.***