Siapa Edward Hutahaean Tersangka Kasus BTS Diduga Terima Rp15 M, Nama Asli dan Jabatan

- 14 Oktober 2023, 12:46 WIB
Tersangka dugaan tindak pidana pemufakatan jahat penyuapan dalam perkara korupsi proyek pembangunan infrakstruktur BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Edward Hutahaean (tengah) berjalan menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (13/10/2023). Kejagung kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo yaitu pengusaha bernama Naek Parulian Washington alias Edward Hutahaean yang merupakan Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital.
Tersangka dugaan tindak pidana pemufakatan jahat penyuapan dalam perkara korupsi proyek pembangunan infrakstruktur BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Edward Hutahaean (tengah) berjalan menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (13/10/2023). Kejagung kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo yaitu pengusaha bernama Naek Parulian Washington alias Edward Hutahaean yang merupakan Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital. /RENO ESNIR/ANTARA FOTO

BERITA DIY - Berikut informasi siapa Edward Hutahaean tersangka baru kasus korupsi BTS Kominfo diduga terima Rp15 M, nama asli dan jabatan dicari.

Baru-baru ini Kejaksaan Agung menetapkan Edward Hutahaean sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G.

Nama Edward Hutahaean yang kabarnya sudah ditahan pihak Kejagung ini menjadi perbincangan siapa dia hingga profil.

Mengutip dari ANTARA, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Kuntadi menyebut tersangka Naek Parulian Washington Huataean (NPWH) alias Edward Hutahaean diduga melakukan pemufakatan jahat berupa penyuapan sebesar Rp15 miliar.

Baca Juga: Siapa Tamara Dai? Viral di TikTok Karena Film Ice Cold, Ini Biodata, IG, Umur, Asal, dan Nama Pacar

Adapun uang Rp15 miliar tersebut diketahui hasil tindak pidana dari terdakwa Gelumbang Menak Simanjuntak (GMS) dan Irwan Hermawan (IH).

Selain penyuapan, penyidik juga menduga Edward Hutahaean juga melakukan perbuatan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kepentingan penyidikan, Jaksa Penyidik menahan Edward Hutahaean selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Siapa Sengkon-Karta yang Disebut Otto Hasibuan, Apa Hubungannya dengan Kasus Jessica Wongso?

Halaman:

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x