BERITA DIY - Berikut profil Rektor Universitas Udayana Bali, I Nyoman Gde Antara jadi tersangka dugaan korupsi uang Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Unud Bali lengkap biodata riwayat pendidikan dan karier.
Adapun Rektor Unud I Nyoman Gde Antara ditetapkan tersangka dugaan korupsi SPI penerimaan mahasiswa baru Jalur Mandiri oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.
Penetapan I Nyoman Gde Antara menjadi tersangka diumumkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, Agus Eka Sabana Putra di Denpasar Bali pada Senin, 13 Maret 2023 karena mendapat bukti yang ada.
Dari Agus Eka dijelaskan jika penyidikan dugaan korupsi SPI Unud ini sudah dilakukan oleh penyidik Kejati Bali sejak 24 Oktober 2022 lalu.
Agus Eka menyebut jika Rektor Unud ada dugaan melakukan pelanggaran korupsi di mana tertera di Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
I Nyoman Gde Antara diduga melakukan korupsi SPI penerimaan mahasiswa baru Universitas Udayana semenjak ia menjadi Ketua Panitia PMB Jalur Mandiri Unud tahun akademik 2018-2019 sampai 2022-2023.