Gagal Pembubuhan e-Materai CPNS-PPPK 2023 Apakah Harus Beli Lagi? Begini Penjelasannya!

- 6 Oktober 2023, 16:30 WIB
Ilustrasi- Informasi mengenai gagal pembubuhan e-Materai CPNS-PPPK 2023 apakah harus beli lagi.
Ilustrasi- Informasi mengenai gagal pembubuhan e-Materai CPNS-PPPK 2023 apakah harus beli lagi. /Tangkap layar instagram.com/@peruri.indonesia

BERITA DIY - Berikut informasi mengenai gagal pembubuhan e-Materai CPNS-PPPK 2023 apakah harus beli lagi? Begini penjelasan lengkapnya.

Rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2023 resmi dibuka sejak Rabu, 20 September 2023.

Dalam pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 kerap kali menuai kendala, salah satu kendala tersebut adalah gagal waktu membubuhkan materai elektronik atau e-Materai.

Padahal dalam syarat pendaftaran CPNS dan PPPK 2023, wajib membubuhkan e-Materai ke dalam soft file dokumen.

Baca Juga: FILE E-MATERAI Error pdf Validation Connection Reset SSCASN Artinya Apa? Ini Cara Mengatasinya!

Untuk diketahui, pembubuhan e-Materai dilakukan pada beberapa dokumen pendaftaran CPNS dan PPPK 2023. Tujuannya adalah meminimalisir kecurangan pengguna materai manual.

Lantas, bagaimana jika pelamar CPNS dan PPPK 2023 gagal membubuhkan e-Materai pada dokumen mereka, apakah harus beli lagi?

Cara atasi gagal pembubuhan e-Materai

Dalam beberapa kasus, pelamar mengaku telah membeli e-meterai. Namun, saat melakukan pembubuhan dinyatakan gagal.

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x