Gagal Pembubuhan e-Materai CPNS-PPPK 2023 Apakah Harus Beli Lagi? Begini Penjelasannya!

- 6 Oktober 2023, 16:30 WIB
Ilustrasi- Informasi mengenai gagal pembubuhan e-Materai CPNS-PPPK 2023 apakah harus beli lagi.
Ilustrasi- Informasi mengenai gagal pembubuhan e-Materai CPNS-PPPK 2023 apakah harus beli lagi. /Tangkap layar instagram.com/@peruri.indonesia

Umumnya, pelamar akan menunggu hingga status itu berubah. Namun, setelah ditunggu beberapa hari, status tersebut masih saja gagal.

Baca Juga: Kenapa E-Materai Tidak Bisa Diakses? Ini Cara Mengatasi dan Tips Gagal Login di Situs Materai Elektronik

Berikut cara atasi pembubuhan e-materai pada dokumen CPNS dan PPPK 2023:

1. Kunjungi situs meterai-elektronik.com dan meteraionline.id

2. Lalu, pilih menu "Riwayat Pembubuhan"

3. Klik "Bubuhkan Ulang".

Cara itu bisa langsung dilakukan apabila pembubuhan ulang dilakukan terhitung sebelum 12 jam sejak dokumen diunggah. Nantinya, dokumen akan otomatis terbubuhkan ulang.

Namun, jika sudah lewat 12 jam, peserta harus mengunggah dokumen untuk selanjutnya diproses pembubuhan e-meterai.

Maka bisa dipastikan tak perlu beli e-Materai baru lagi, Anda bisa mengikuti cara di atas jika pembuahan gagal dilakukan.***

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah