Umumnya, pelamar akan menunggu hingga status itu berubah. Namun, setelah ditunggu beberapa hari, status tersebut masih saja gagal.
Berikut cara atasi pembubuhan e-materai pada dokumen CPNS dan PPPK 2023:
1. Kunjungi situs meterai-elektronik.com dan meteraionline.id
2. Lalu, pilih menu "Riwayat Pembubuhan"
3. Klik "Bubuhkan Ulang".
Cara itu bisa langsung dilakukan apabila pembubuhan ulang dilakukan terhitung sebelum 12 jam sejak dokumen diunggah. Nantinya, dokumen akan otomatis terbubuhkan ulang.
Namun, jika sudah lewat 12 jam, peserta harus mengunggah dokumen untuk selanjutnya diproses pembubuhan e-meterai.
Maka bisa dipastikan tak perlu beli e-Materai baru lagi, Anda bisa mengikuti cara di atas jika pembuahan gagal dilakukan.***