Berikut beberapa udzur yang membolehkan seseorang mengganti sholat Jumat dengan sholat dzuhur. Berikut uraiannya yang bisa Anda simak:
- Hujan yang dapat membasahi pakaiannya dan tidak ditemukan pelindung hujan.
- Sakit yang teramat sangat.
- Merawat orang sakit yang tidak terdapat orang yang mengurusinya.
- Mengawasi kerabat (istri, mertua, budak, teman, ustadz, orang yang memerdekakannya) yang hendak meninggal atau berputus asa.
- Khawatir akan keselamatan jiwa atau hartanya.
- Orang yang menyertai kreditur dan berharap pengertiannya karena kemiskinannya.
- Menahan hadas sementara waktu masih lapang.
- Ketiadaan pakaian yang layak.
- Kantuk yang teramat sangat.
- Angin kencang, kelaparan, kehausan, dan kedinginan.
Baca Juga: Bagaimana Hukum Mengganti Sholat Jumat dengan Sholat Dzuhur? Ini Hadits Shahihnya
Hukum Meninggalkan Sholat Jumat 3 Kali Berturut-turut
Adapun hukum meninggalkan sholat Jumat 3 kali berturut-turut sebagaimana dalam sebuah hadist yang menyebut sebagai orang yang lalai:
"Barang siapa meninggalkan shalat Jumat sebanyak tiga kali karena menyepelekannya, maka Allah mengunci mata hatinya berhentilah orang-orang dari melalaikan shalat jumat, atau Allah mengunci mata hati mereka sehingga selamanya mereka menjadi orang yang lalai" (H.R Muslim dan An-Nasai) (Al-Hasani: 1992: 64-65).
Demikian informasi apakah boleh sholat Jumat diganti sholat Dzuhur karena pekerjaan dan hukum 3 kali berturut-turut meninggalkan Jumatan.***