Apakah Boleh Sholat Jumat Diganti Sholat Dzuhur karena Pekerjaan, dan Hukum 3 Kali Meninggalkan Jumatan

- 6 Oktober 2023, 10:20 WIB
Ilustrasi - Apakah boleh sholat Jumat diganti sholat Dzuhur karena pekerjaan dan hukum 3 kali berturut-turut meninggalkan Jumatan.
Ilustrasi - Apakah boleh sholat Jumat diganti sholat Dzuhur karena pekerjaan dan hukum 3 kali berturut-turut meninggalkan Jumatan. /Unplash/Rumman Amin

مسألة استؤجر لعمل مدة فأوقات الصلاة مستثناة فلا ينقص من الأجر شيء سواء الجمعة وغيرها وعن ابن سريج أنه يجوز له ترك الجمعة بهذا السبب حكاه في أواخر الإجارة

Artinya, “Persoalan 95. Bila seseorang menerima upah atas suatu pekerjaan dalam jangka waktu tertentu, maka waktu shalat dikecualikan.

"Pahalanya tidak berkurang sedikitpun (karena pengecualian itu) baik shalat Jumat maupun shalat lainnya. Dari Ibnu Suraij, dikatakan bahwa seseorang boleh meninggalkan shalat Jumat karena sebab tersebut seperti dihikayatkannya di akhir bab Ijarah,” (Lihat Az-Zarkasyi, Khabaya Az-Zawaya, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 1996 M/1417 H], cetakan pertama, halaman 67).

Pekerjaan yang menuntut darurat bisa menjadi alasan secara syar’i bagi seseorang untuk meninggalkan shalat Jumat.

Baca Juga: Apakah Boleh Mengganti Sholat Jumat dengan Sholat Dzuhur? Ini Penjelasan Hukum Melaksanakannya

Kondisinya dapat dianalogikan dengan orang-orang yang terisolasi sehingga uzur mengikuti ibadah shalat Jumat sebagai keterangan Az-Zarkasyi berikut ini:

مسألة لا يأثم المحبوس المعسر بترك الجمعة

Artinya, “Persoalan 96. Orang tahanan yang sulit tidak berdosa meninggalkan Jumat,” (Lihat Az-Zarkasyi, Khabaya Az-Zawaya, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 1996 M/1417 H], cetakan pertama, halaman 67).

Melalui keterangan keterangan di atas, bahwa seseorang dalam keadaan darurat pekerjaan boleh meninggalkan shalat Jumat.

Ia tidak berdosa karena meninggalkan shalat Jumat. Tetapi ia wajib menggantinya dengan shalat Dzhuhur empat rakaat.

Halaman:

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x