Apakah Boleh Sholat Jumat Diganti Sholat Dzuhur karena Pekerjaan, dan Hukum 3 Kali Meninggalkan Jumatan

- 6 Oktober 2023, 10:20 WIB
Ilustrasi - Apakah boleh sholat Jumat diganti sholat Dzuhur karena pekerjaan dan hukum 3 kali berturut-turut meninggalkan Jumatan.
Ilustrasi - Apakah boleh sholat Jumat diganti sholat Dzuhur karena pekerjaan dan hukum 3 kali berturut-turut meninggalkan Jumatan. /Unplash/Rumman Amin

BERITA DIY - Berikut informasi apakah boleh sholat Jumat diganti sholat Dzuhur karena pekerjaan dan hukum 3 kali berturut-turut meninggalkan Jumatan.

Sholat Jumat diketahui menjadi kewajiban bagi laki-laki muslim dewasa dan sudah baligh seperti banyak diketahui.

Namun apakah boleh meninggalkan sholat Jumat dan mengganti dengan sholat Dzuhur biasa banyak dicari warganet.

Adapun hukum melaksanakan ibadah sholat Jumat adalah fardhu ‘ain hal ini juga terdapat dalam sebuah hadis Rasulullah SAW.

Baca Juga: Hukum Mengganti Sholat Jumat dengan Sholat Dzuhur, Ini Penjelasannya

“Sholat Jumat adalah kewajiban bagi setiap muslim dengan berjamaah, kecuali (tidak diwajibkan) atas empat orang yaitu, budak, wanita, anak kecil dan orang sakit.” (HR. Abu Daud)

Mengutip dari laman NU, dalam kondisi pekerjaan dan tidak memiliki pilihan untuk meninggalkan pekerjaan ada beberapa ketentuan.

Berikut keterangan Az-Zarkasyi dikutip dari laman NU, bagaimana jika meninggalkan ibadah shalat Jumat.

Baca Juga: Hukum Apakah Boleh Mengganti Sholat Jumat dengan Sholat Dzuhur: Ini Penjelasan Lengkapnya

Halaman:

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x