Data tidak layak menurut DTKS Kemensos menjadi alasan nama peserta didik tidak terdaftar di laman Kemendikbud tersebut.
Selain itu, data dari peserta didik tidak diusulkan kembali oleh sekolah, atau pihak yang bersangkutan sebagai penerima PIP Kemendikbud telah putus sekolah, meninggal dunia hingga masuk dalam daftar keluarga mampu.
Adapun syarat penerima PIP Kemendikbud 2023 seperti yang ada pada daftar dibawah ini.
- Peserta didik memiliki KIP
- Berasal dari keluarga miskin/pertimbangan khusus: Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Keluarga Sejahtera, yatim piatu, terkena bencana alam, putus sekolah, kebutuhan khusus, peserta lembaga nonformal.
Jika peserta didik telah memenuhi syarat-syarat tersebut nama bisa langsung di cek melalui laman pip.kemendikbud.go.id untuk mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima PIP Kemendikbud 2023 atau tidak.
Demikian informasi mengenai penyebab PIP Kemdikbud 2023 belum cair dan alasan tahun Ini tidak terdaftar di pip.kemdikbud.go.id sebagai penerima bantuan dana tersebut.***Yulistiana NW