Tidak Perlu Sembunyi dari Kejaran DC, Ini Aturan Penagihan Debt Collector Pinjol dari OJK Usai Galbay

- 19 September 2023, 13:05 WIB
Debitur tidak perlu sembunyi dari kejaran DC, ini aturan penagihan debt collector pinjol atau pinjaman online dari OJK usai galbay.
Debitur tidak perlu sembunyi dari kejaran DC, ini aturan penagihan debt collector pinjol atau pinjaman online dari OJK usai galbay. /PIXABAY/terimakasih0

1. Dalam melakukan penagihan, debt collector menggunakan kartu identitas resmi yang dikeluarkan penerbit kartu kredit, yang dilengkapi dengan foto diri yang bersangkutan.

2. Penagihan dilarang dengan menggunakan cara ancaman, kekerasan atau tindakan yang bersifat mempermalukan pemegang kartu kredit.

3.Penagihan tidak dilakukan dengan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal.

4. Penagihan dilarang dilakukan kepada pihak selain pemegang kartu kredit.

5. Jika penagihan dilakukan menggunakan sarana komunikasi, dilarang dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu.

Baca Juga: Jangan Pakai Pinjol Ilegal Jika Tidak Mau DC Teror, Pakai Pinjol Ini Saja dan Cara Utang Lunas dari OJK

6. Penagihan hanya dapat dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili pemegang kartu kredit.

7. Penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 wilayah waktu alamat pemegang kartu Kredit.

8. Penagihan di luar tempat atau waktu tersebut di atas, hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan pemegang kartu kredit terlebih dahulu.

Anda juga bisa bebas dari jerat pinjol dan DC atau debt collector tidak akan menagih utang ke rumah lagi, serta BI Checking bisa aman, begini caranya dari OJK atau Otoritas Jasa Keuangan agar BI Checking aman:

Halaman:

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah