1. Dalam melakukan penagihan, debt collector menggunakan kartu identitas resmi yang dikeluarkan penerbit kartu kredit, yang dilengkapi dengan foto diri yang bersangkutan.
2. Penagihan dilarang dengan menggunakan cara ancaman, kekerasan atau tindakan yang bersifat mempermalukan pemegang kartu kredit.
3.Penagihan tidak dilakukan dengan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal.
4. Penagihan dilarang dilakukan kepada pihak selain pemegang kartu kredit.
5. Jika penagihan dilakukan menggunakan sarana komunikasi, dilarang dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu.
6. Penagihan hanya dapat dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili pemegang kartu kredit.
7. Penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 wilayah waktu alamat pemegang kartu Kredit.
8. Penagihan di luar tempat atau waktu tersebut di atas, hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan pemegang kartu kredit terlebih dahulu.
Anda juga bisa bebas dari jerat pinjol dan DC atau debt collector tidak akan menagih utang ke rumah lagi, serta BI Checking bisa aman, begini caranya dari OJK atau Otoritas Jasa Keuangan agar BI Checking aman: