Ajukan Keringanan Pinjol Ditolak dan DC Tetap ke rumah Teror Utang usai Galbay, OJK Beberkan Penyebabnya

- 11 September 2023, 10:40 WIB
Ajukan keringanan pinjol atau pinjaman online ditolak dan DC tetap ke rumah teror utang usai galbay, OJK beberkan penyebabnya.
Ajukan keringanan pinjol atau pinjaman online ditolak dan DC tetap ke rumah teror utang usai galbay, OJK beberkan penyebabnya. /PIXABAY/HolgersFotografie

BERITA DIY- Ajukan keringanan pinjol atau pinjaman online ditolak dan DC tetap ke rumah teror utang usai galbay, OJK beberkan penyebabnya, simak informasi selengkapnya dengan mebaca artikel hingga akhir.

Masa galbay atau gagal bayar pinjol memang meresahkan bagi sebagian orang, terlebih galbay dalam waktu 90 hari atau lebih, tidak hanya DC yang ke rumah teror utang, BI Checking akan ikut terancam hingga barang bisa disita debt collector.

Penggunaan pinjol legal berizin OJK setidaknya bisa aman setelah galbay, karena OJK akan membuka forum pengaduan apabila DC melakukan penagihan tidak sesuai prosedur.

Tidak hanya itu, debitur galbay yang sudah mengajukan keringan ke pihak pinjol atau pinjaman online dan DC atau debt collector tetap teror, OJK beberkan penyebabnya, ketahui di sini.

Baca Juga: Debitur Galbay Pinjol Wajib Tahu, Ini Cara Agar DC Tak Jadi Teror Utang dan Daftar Pinjaman Online yang Aman

DC menjadi hal yang paling ditakuti oleh debitur galbay pinjol, baik meminjam di pinjaman online legal OJK atau ilegal, terkadang hal itu tak bisa dihindari karena DC bisa saja tiba-tiba datang ke rumah.

Walaupun banyak sebagian orang yang mengajukan keringanan sebagai salah satu cara menghentikan DC, nyatanya ada beberapa pengajuan yang ditolak oleh pihak pinjol.

Hal itu membuat sebagian orang merasa khawatir karena ada beberapa pengguna pinjol yang masih belum memiliki cukup uang untuk membayar utang.

Oleh karena itu, ketahui di sini penyebab pengajuan keringanan ditolak oleh pihak pinjol agar bisa diwaspadi oleh debitur dan bisa mengajukan kembali keringanan agar DC tidak teror, ini penyebabnya kata OJK:

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x