Tidak Perlu Sembunyi dari Kejaran DC, Ini Aturan Penagihan Debt Collector Pinjol dari OJK Usai Galbay

- 19 September 2023, 13:05 WIB
Debitur tidak perlu sembunyi dari kejaran DC, ini aturan penagihan debt collector pinjol atau pinjaman online dari OJK usai galbay.
Debitur tidak perlu sembunyi dari kejaran DC, ini aturan penagihan debt collector pinjol atau pinjaman online dari OJK usai galbay. /PIXABAY/terimakasih0

BERITA DIY- Debitur tidak perlu sembunyi dari kejaran DC, ini aturan penagihan debt collector pinjol atau pinjaman online dari OJK jika debitur galbay, simak informasi selengkapnya di sini.

Pengguna pinjaman online atau pinjol tentu merasa khawatir apabila gagal bayar utang tak sesuai tenggat yang telah ditentukan oleh aplikasi pinjol.

Seperti diketahui meminjam uang di pinjol legal OJK atau ilegal kebanyakan memiliki DC yang akan diterjunkan langsung ke rumah untuk menagih utang.

Terlebih jika nekat menggunakan pinjaman online ilegal non OJK, karena biasanya mereka tidak akan mengikuti peraturan penagihan yang telah ditentukan oleh OJK.

Baca Juga: Galbay Pinjol Tidak Perlu Pusing Lagi, INI 6 Cara Jitu dari OJK agar Terhindar dari Teror DC yang ke Rumah

Debitur yang menggunakan pinjol legal OJK atau Otoritas Jasa Keuangan setidaknya bisa merasa aman, karena DC atau debt collector akan mengikuti aturan yang ada sehingga tidak ada penagihan yang berlebihan sampai menjatuhkan harkat dan martabat.

Namun alangkah lebih baiknya, masyarakat yang belum terjebak pinjol tidak menggunakannya apabila tidak dalam masalah keuangan, jika tidak ingin mendapatkan risiko yang disebutkan.

Jika tetap ingin menggunakannya, ukurlah kapasitas diri terlebih dahulu sebelum menggunakan pinjol seperti menelaah penghasilan dan alokasi dana untuk pembayaran utang secara tepat waktu.

Debitur yang saat ini sudah terjebak galbay, begini aturan OJK mengenai penagihan DC atau debt collector bagi pinjol yang sudah memiliki izin:

Baca Juga: Daftar Pinjol yang Tidak Akan Diteror DC dan Pinjaman Online yang Punya Debt Collector Serta Wilayah Kerjanya

Halaman:

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x