BERITA DIY- Jangan buru-buru pakai pinjol ilegal jika tidak mau di teror DC atau debt collector pinjaman online, OJK sarankan pakai pinjol ini dan cara agar utang lunas, ketahui selengkapnya dengan membaca artikel hingga akhir.
Pinjaman online memang menggiurkan bagi sebagian orang, karena punya cara yang mudah dan uang bisa langsung cair di rekening selain itu ada beberapa pinjol yang menawarkan limit tinggi.
Banyaknya pinjol atau pinjaman online yang beredar membuat Anda harus hati-hati dalam menggunakannnya, karena masih ada banyak pinjol yang belum mengantongi izin dari OJK.
Oleh sebab itu, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menyarankan calon nasabah tidak buru-buru memakai pinjol ilegal karena akan ada banyak risiko yang akan terjadi apabila nekat.
Selain DC atau debt collector yang akan menagiha utang ke rumah usai galbay atau gagal bayar, DC juga bisa mempermalukan Anda dan menjatuhkan harkat serta martabat Anda.
Galbay adalah hal yang harus Anda hindari baik dari pinjol legal atau ilegal, membayar utang tepat waktu adalah suatu keharusan yang dilakukan agar hidup Anda bisa tenang.
Bahkan jika sudah galbay dalam kurun waktu 90 hari, DC pinjol biasanya akan melakukan penyitaan barang ke rumah dan BI Checking Anda juga bisa kotor di SLIK OJK.
Sebelum Anda terjebak pinjol ilegal, ketahui berikut ini daftar pinjol yang bisa digunakan aman dari OJK atau Otoritas Jasa Keuangan tentunya sudah memiliki izin: