BERITA DIY - Jangan kaget ditransfer uang PIP Rp 1 juta meski tak terdaftar di pip.kemdikbud.go.id. Segera cek 3 data ini di link cek penerima lainnya, di sini.
Sebagaimana diketahui, Kemenerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kemdikbudristek masih menyalurkan bantuan uang PIP Rp 1 juta untuk anak sekolah pada tahun ini.
Bantuan uang PIP Rp 1 juta ini diberikan kepada siswa kelas 11 SMA yang terdaftar di link pip.kemdikbud.go.id dan memenuhi syarat sebagai penerima.
Sementara itu, siswa SMA kelas 10 dan 12 dapat uang PIP senilai Rp 500 ribu per tahun. Siswa SD dapat Rp 225 ribu atau Rp 450 ribu, sedangkan siswa SMP dapat Rp 375 ribu atau Rp 750 ribu.
Siswa bisa cek penerima uang PIP Rp 1 juta melalui link pip.kemdikbud.go.id menggunakan 2 data penting, yakni Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Berikut tahapan-tahapan yang harus dijalani oleh siswa agar bisa dapat uang PIP Rp 1 juta dari pemerintah:
- Cek penerima terlebih dahulu melalui link pip.kemdikbud.go.id.
- Minta surat keterangan aktivasi rekening ke kepala sekolah jika masih berstatus SK Nominasi
- Datang ke bank untuk melakukan aktivasi rekening
- Siswa akan dapat buku tabungan Simpanan Pelajar (SimPel)
- uang PIP Rp 1 juta akan ditransfer oleh pemerintah ke nomor rekening tersebut
- Status di pip.kemdikbud.go.id akan berubah, dari SK Nominasi menjadi SK Pemberian
Lantas, bagaimana jika siswa tidak terdaftar di pip.kemdikbud.go.id? Apakah masih bisa dapat uang PIP Rp 1 juta?