Nasabah Takut DC ke Rumah usai Galbay Pinjol Bisa Aman, OJK Larang Debt Collector Pinjaman Online Lakukan Ini

- 6 September 2023, 12:50 WIB
Nasabah takut DC ke rumah usai galbay atau gagal bayar pinjol bisa aman, OJK larang debt collector pinjaman online lakukan ini.
Nasabah takut DC ke rumah usai galbay atau gagal bayar pinjol bisa aman, OJK larang debt collector pinjaman online lakukan ini. /PIXABAY/HeungSoon

Anda yang saat ini sedang dalam masa galbay, berikut adalah hal-hal yang dilarang OJK dilakukan oleh DC, sehingga debitur gagal bayar bisa aman:

1. Tidak memiliki identitas resmi

Apabila debt collector atau DC pinjol yang datang ke rumah Anda tidak memiliki identitas resmi dari perusahaan pinjol, maka Anda bisa melaporkan ke OJK.

Sebagai debitur itu adalah hak Anda untuk menanyakan identitas resmi dari DC, jika ia tidak bisa menunjukkan dicurigai itu adalah DC pinjol ilegal.

2. Tidak membawa surat penagihan

Hal ini sejalan dengan poin nomor satu, identitas dan surat penagihan pinjol wajib Anda tanyakan sebelum membayar utang ke DC yang ke rumah.

Baca Juga: Pinjol Ilegal Benarkah Tidak Usah Dibayar? Ini Jurus dari OJK agar Utang Lunas Usai Galbay dan DC Tidak Teror

Selain itu, Anda bisa menanyakan juga dokumen-dokumen serta cicilan yang harus Anda bayarkan guna memastika penagihan tersebut memang tertuju untuk Anda.

3. Merendahkan harkat dan martabat debitur galbay

DC yang ke rumah untuk menagih utang harus tetap memiliki sopan santun ke debitur galbay. Namun jika ia merendahkan harkat dan martabat Anda, OJK siap menapung laporan pengaduan.

4. Menggunakan kekerasan

Poin nomor empat ini sangat fatal jika dilakukan oleh DC pinjol ke debitur galbay. Bukan hanya OJK yang akan mengecam, polisi juga siap turun tangan untuk membantu Anda.

Bagi masyarakat yang hendak melaporkan penyedia pinjol yang melanggar ke OJK dapat mengirim pesan ke email [email protected] atau datang langsung ke kantor OJK.

Baca Juga: Tidak Bayar Utang Pinjol 90 Hari Apa Risikonya? Begini Proses Penagihan DC dari OJK hingga Masuk BI Checking

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah