Namun, perlu diingat bahwa tidak semua kecelakaan dijamin oleh Jasa Raharja. Kecelakaan yang dijamin adalah kecelakaan yang melibatkan dua pihak, baik itu antara dua kendaraan maupun kendaraan dengan pejalan kaki atau sejenisnya.
Hanya kecelakaan tunggal yang menimpa kendaraan umum yang berhak mendapatkan asuransi Jasa Raharja. Kecelakaan tunggal kendaraan pribadi tidak termasuk dalam ruang lingkup asuransi Jasa Raharja.
Cara klaim santunan Jasa Raharja
Jika pengendara atau keluarga pengendara yang mengalami kecelakaan memahami prosedur pengajuan santunan Jasa Raharja, cara klaim santunan sangat mudah.
1. Kumpulkan semua dokumen yang diperlukan dan bukti klaim yang sah. Dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk:
- Surat keterangan dari kantor polisi terdekat
- Untuk kasus di mana korban meninggal dunia, surat keterangan ahli waris dan surat keterangan kesehatan dari rumah sakit terkait atau surat kematian dari rumah sakit tersebut.
- Identitas korban dan ahli waris harus ditunjukkan dengan kartu keluarga, surat nikah, atau KTP korban.
2. Melengkapi formulir yang telah disediakan dengan data diri korban. Anda dapat mendapatkan formulir ini di kantor cabang Jasa Raharja terdekat Anda atau mengunduhnya melalui situs web kami di www.jasaraharja.co.id.