STNK Motor Mati Apakah Korban Kecelakaan Lalu Lintas Bisa Dapat Santunan Asuransi Jasa Raharja?

- 5 September 2023, 20:40 WIB
Ilustrasi. Simak cara korban kecelakaan lalu lintas bisa dapat santunan asuransi Jasa Raharja meski pajak STNK mati untuk mendapatkan Rp 50 juta.
Ilustrasi. Simak cara korban kecelakaan lalu lintas bisa dapat santunan asuransi Jasa Raharja meski pajak STNK mati untuk mendapatkan Rp 50 juta. /PIXABAY/rhonda_jenkins

Namun, perlu diingat bahwa tidak semua kecelakaan dijamin oleh Jasa Raharja. Kecelakaan yang dijamin adalah kecelakaan yang melibatkan dua pihak, baik itu antara dua kendaraan maupun kendaraan dengan pejalan kaki atau sejenisnya.

Baca Juga: Cek Biaya Premi Prudential per Bulan, Keuntungan Ikut Asuransi Kesehatan Mengcover Penyakit Apa Saja?

Hanya kecelakaan tunggal yang menimpa kendaraan umum yang berhak mendapatkan asuransi Jasa Raharja. Kecelakaan tunggal kendaraan pribadi tidak termasuk dalam ruang lingkup asuransi Jasa Raharja.

Cara klaim santunan Jasa Raharja

Jika pengendara atau keluarga pengendara yang mengalami kecelakaan memahami prosedur pengajuan santunan Jasa Raharja, cara klaim santunan sangat mudah.

1. Kumpulkan semua dokumen yang diperlukan dan bukti klaim yang sah. Dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk:

- Surat keterangan dari kantor polisi terdekat

- Untuk kasus di mana korban meninggal dunia, surat keterangan ahli waris dan surat keterangan kesehatan dari rumah sakit terkait atau surat kematian dari rumah sakit tersebut.

Baca Juga: Tabel Angsuran KSM Mandiri Pinjaman 50 Juta Bayar Cicilan 700 Ribuan per Bulan Selama 10 Tahun Dapat Asuransi

- Identitas korban dan ahli waris harus ditunjukkan dengan kartu keluarga, surat nikah, atau KTP korban.

2. Melengkapi formulir yang telah disediakan dengan data diri korban. Anda dapat mendapatkan formulir ini di kantor cabang Jasa Raharja terdekat Anda atau mengunduhnya melalui situs web kami di www.jasaraharja.co.id.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x