BERITA DIY - Banyak yang mencari tahu mengenai apakah pajak STNK motor mati apakah korban kecelakaan lalu lintas bisa dapat santunan asuransi Jasa Raharja?
Biasanya, korban kecelakaan lalu lintas yang mengalami luka atau meninggal dunia di jalan raya biasanya akan menerima santunan asuransi dari Jasa Raharja.
Namun, bagi pemilik kendaraan yang tidak membayar pajak kendaraan bermotor, atau STNK motor mati aturan ini tidak akan berlaku lagi.
Peraturan asuransi Jasa Raharja tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009. Aturan itu juga diterapkan saat ini dalam proses sosialisasi.
Setelah pemilik kendaraan membayar pajak, ada sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 35 ribu yang akan diberikan kepada korban kecelakaan yang mengalami luka atau meninggal dunia.
Jasa Raharja akan memberikan nilai santunan sebesar Rp 50 juta jika korban meninggal dunia, dan Rp 20 juta jika korban dirawat.
Jasa Raharja akan memberikan jaminan kepada rumah sakit pada saat korban kecelakaan dilaporkan ke polisi. Keluarga atau pemilik kendaraan diminta untuk membayar pajak STNK terlebih dahulu dalam kasus pajak mati.