Pekerja Cek KTP! Ini 10 Juta Penerima BLT Non BSU Rp 3 Juta September 2023, Daftar Tak di BPJS Ketenagakerjaan

- 2 September 2023, 10:10 WIB
Ilustrasi. Cek BSU 2023 dengan NIK KTP daftar penerima, info pencairan BSU terbaru 2023, kapan BSU 2023 cair, dan login kemnaker.go.id.
Ilustrasi. Cek BSU 2023 dengan NIK KTP daftar penerima, info pencairan BSU terbaru 2023, kapan BSU 2023 cair, dan login kemnaker.go.id. /Tangkap layar kemnaker.go.id

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari cek BSU 2023 dengan NIK KTP daftar penerima, info pencairan BSU terbaru 2023, kapan BSU 2023 cair, dan login kemnaker.go.id.

Pekerja yuk cek KTP! Berikut 10 juta penerima BLT non BSU sebesar Rp 3 juta di September 2023. Daftar bantuan tidak di BPJS Ketenagakerjaan.

Ketidakpastian ekonomi yang dialami para pekerja di Indonesia tidak hanya datang dari pandemi COVID-19, tetapi juga dari kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di tahun 2022.

Pemerintah telah berupaya meringankan beban ini dengan memperkenalkan program bantuan, salah satunya adalah Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Baca Juga: Pekerja Input NIK ke Link Ini Agar Dapat BLT 3 Juta September 2023, Cair Tanpa Daftar BSU BPJS Ketenagakerjaan

Namun, ada juga program lain yang lebih fleksibel dan tidak melibatkan BPJS Ketenagakerjaan sebagai syarat penerimaan. 

Sebelum kita membahas program bantuan yang baru, mari kita tengok kembali program BSU yang telah ada.

Di tahun 2020, ketika pandemi COVID-19 pertama kali menyerang, pemerintah meluncurkan BSU dengan nominal sebesar Rp 2,4 juta.

Angka ini turun menjadi Rp 1,2 juta di tahun 2021 dan lebih jauh lagi menjadi Rp 600 ribu di tahun 2022.

Baca Juga: Daftar Sekarang! BLT 2,4 Juta Cair ke 10 Juta Penerima September 2023, Cek Bukan di BSU BPJS Ketenagakerjaan

Meskipun pandemi telah mereda, kenaikan harga BBM menjadi pukulan baru bagi para pekerja, khususnya yang berpenghasilan rendah.

BSU di tahun 2022 dirancang untuk menanggulangi ini. Penentuan penerima program ini dilakukan melalui koordinasi antara Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan BPJS Ketenagakerjaan.

Di tengah ketidakpastian apakah BSU akan tetap ada di tahun 2023, pekerja di Indonesia tak perlu berkecil hati.

Kemensos kembali menjalankan Program Keluarga Harapan (PKH) sebagai alternatif bantuan lainnya. PKH, yang dirancang untuk mengangkat masyarakat dari kemiskinan, juga bisa menjadi opsi untuk pekerja yang memenuhi syarat tertentu.

Baca Juga: Pekerja Cek KTP! 10 Juta Penerima BLT Non BSU Rp3 Juta Agustus 2023, Daftar Bansos Tak di BPJS Ketenagakerjaan

Kriteria dan Rincian Bantuan PKH

Program PKH memberikan bantuan kepada beberapa kategori masyarakat, termasuk anak usia dini, siswa dari SD hingga SMA, penyandang disabilitas, ibu hamil, dan lansia. Jika Anda adalah pekerja yang memenuhi syarat ini, Anda berhak menerima bantuan sesuai kategori:

  • Ibu Hamil/Nifas: Rp. 3.000.000,-
  • Anak Usia Dini (0-6 tahun): Rp. 3.000.000,-
  • Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp. 900.000,-
  • Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp. 1.500.000,-
  • Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp. 2.000.000,-
  • Penyandang Disabilitas Berat: Rp. 2.400.000,-
  • Lanjut Usia: Rp. 2.400.000,-

Baca Juga: Selamat! Pemilik KTP Ini Masuk Daftar Penerima Rp 3 Juta Agustus 2023 Tanpa Terdaftar BSU BPJS Ketenagakerjaan

Cara Daftar Online

Jika Anda belum terdaftar sebagai penerima PKH, berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Download aplikasi "Cek Bansos" di Google Play Store.
  2. Daftar dengan membuat user ID, menggunakan data diri yang lengkap, termasuk KTP, KK, dan foto selfie.
  3. Login kembali ke aplikasi dengan user ID dan password yang telah dibuat.
  4. Pilih menu "Profil," kemudian klik "Daftar Usulan."
  5. Isi data diri lengkap, dan lampirkan foto selfie dan foto rumah sebagai bukti.

Dalam suasana yang penuh tantangan ini, setiap bantuan finansial tentu sangat berarti. Untuk itu, pekerja di Indonesia sebaiknya jangan melewatkan kesempatan untuk mendaftar dalam program bantuan ini.

Tidak hanya membantu Anda secara pribadi, program seperti PKH juga membantu meningkatkan kesejahteraan sosial di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil. Jadi, jika Anda adalah pekerja yang memenuhi kriteria PKH, ayo segera daftar.***

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah