Selamat! Pemilik KTP Ini Masuk Daftar Penerima Rp 3 Juta Agustus 2023 Tanpa Terdaftar BSU BPJS Ketenagakerjaan

- 25 Agustus 2023, 16:00 WIB
Cek BSU dengan NIK BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker, BSU 2023 kapan cair tanggal berapa, info pencairan BSU terbaru dan daftar subsidi upah.
Cek BSU dengan NIK BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker, BSU 2023 kapan cair tanggal berapa, info pencairan BSU terbaru dan daftar subsidi upah. /Instagram.com/@kemnaker

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari cek BSU dengan NIK BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker, BSU 2023 kapan cair tanggal berapa, info pencairan BSU terbaru dan daftar subsidi upah.

Selamat! Pemilik KTP berikut masuk daftar penerima BLT Rp 3 juta di Agustus 2023 tanpa terdaftar BSU BPJS Ketenagakerjaan maupun Kemnaker.

Kabar baik bagi para pekerja di Indonesia! Meskipun kondisi ekonomi dalam beberapa tahun terakhir memberikan tantangan yang cukup berat, seperti kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di tahun 2022, Pemerintah tidak tinggal diam.

Meski Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) belum dipastikan untuk tahun 2023, masih ada jalan lain untuk meringankan beban keuangan Anda.

Baca Juga: Pekerja Input NIK ke Link Ini Agar Dapat BLT Rp 3 Juta Agustus 2023, Cair Tanpa Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan

Tahun 2022 bukanlah tahun yang mudah untuk pekerja, terutama mereka dengan penghasilan rendah. Kenaikan harga BBM mempengaruhi hampir semua aspek kehidupan.

Untuk membantu para pekerja, Pemerintah melalui Kemnaker meluncurkan BSU dengan nominal Rp 600 ribu yang diberikan sekali saja.

Ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Pada 2021, nominal bantuan mencapai Rp 1,2 juta dan pada tahun 2020, ketika pandemi COVID-19 pertama kali melanda, angka tersebut bahkan mencapai Rp 2,4 juta.

Dalam menentukan penerima BSU, Kemnaker bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi, termasuk memiliki gaji dasar sesuai dengan yang ditetapkan oleh Kemnaker dan menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x