- Kecelakaan yang disebabkan oleh penggunaan angkutan lalu lintas jalan melibatkan semua orang yang berada di dalam kendaraan bermotor yang tertabrak, termasuk pengemudi kendaraan bermotor dan penumpang kendaraan bermotor dan sepeda motor pribadi.
Baca Juga: Syarat Pinjaman Mandiri KSM non KUR, Pinjam Uang 50 Juta Dijamin Asuransi Jiwa Premi Rendah
Daftar nominal santunan Jasa Raharja
Jumlah kompensasi yang diberikan kepada ahli waris atau korban kecelakaan bervariasi tergantung pada status korban.
Berdasarkan keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KEP.15/ PMK.010/2017 dan keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KEP.16/ PMK.010/2017, berikut adalah jumlah yang dapat diterima oleh korban kecelakaan.
Daftar nominal santunan kecelakaan penumpang
- Meninggal dunia: Rp50.000.000 (kendaraan darat, laut, dan udara).
- Cacat tetap: Maksimal Rp50.000.000 (kendaraan darat, laut, dan udara).
- Perawatan dan pengobatan dokter: Maksimal Rp20.000.000 (kendaraan darat dan laut), Rp25.000.000 (udara).
- Penggantian biaya penguburan jika tidak memiliki ahli waris: Rp4.000.000 (kendaraan darat, laut, dan udara).
- Biaya Pertolongan Pertama saat Kecelakaan: Maksimal Rp1.000.000 (kendaraan darat, laut, dan udara).
- Biaya ambulans dan kendaraan yang membawa korban ke fasilitas kesehatan: Maksimal Rp500.000 (kendaraan darat, laut, dan udara).
Daftar nominal santunan kecelakaan lalu lintas jalan
- Meninggal dunia: Rp50.000.000.
- Cacat tetap: Maksimal Rp50.000.000.
- Perawatan dan pengobatan dokter: Maksimal Rp20.000.000.
- Penggantian biaya penguburan jika tidak memiliki ahli waris: Rp4.000.000.
- Biaya Pertolongan Pertama saat Kecelakaan: Rp1.000.000.
- Biaya ambulans dan kendaraan yang membawa korban ke fasilitas kesehatan: Rp500.000.
Demikian info tentang asuransi Jasa Raharja yang memberikan santunan untuk korban kecelakaan dan tentang jenis korban yang berhak menerima santunan.***