BERITA DIY - Berikut besaran nominal santunan Jasa Raharja asuransi korban kecelakaan lalu lintas terbaru 2023.
Jasa Raharja adalah perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memiliki peran untuk memberikan asuransi santunan korban kecelakaan di jalan raya.
Korban kecelakaan dapat menerima kompensasi dari asuransi Jasa Raharja, yang memberikan perlindungan kepada korban kecelakaan di darat, laut, dan udara.
Berikut ini adalah informasi tentang jenis santunan kecelakaan dari Jasa Raharja, serta jumlah kompensasi yang tersedia.
Baca Juga: Cara Klaim Asuransi BRI Premi 50 Ribu dan Syarat Dokumennya
Jenis-jenis asuransi santunan Jasa Raharja
Sesuai dengan undang-undang yang berlaku, Jasa Raharja menawarkan dua jenis asuransi antara lain:
1. Asuransi Kecelakaan Penumpang untuk Alat Angkutan Umum
Menurut Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, asuransi ini berlaku bagi penumpang kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan.