Besaran Nominal Santunan Jasa Raharja Asuransi Korban Kecelakaan Lalu Lintas Terbaru 2023

- 27 Agustus 2023, 18:19 WIB
Ilustrasi. Daftar besaran nominal santunan Jasa Raharja asuransi korban kecelakaan lalu lintas terbaru 2023.
Ilustrasi. Daftar besaran nominal santunan Jasa Raharja asuransi korban kecelakaan lalu lintas terbaru 2023. /PIXABAY/rhonda_jenkins

2. Asuransi Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, asuransi ini ditujukan untuk orang yang terlibat dalam kecelakaan, tetapi bukan penumpang kendaraan.

Baca Juga: Cara Klaim Taspen Online Mudah dan Praktis, Cek Saldo Asuransi Jaminan Hari Tua Lewat HP

Jenis korban kecelakaan yang berhak menerima santunan Jasa Raharja

Menurut situs web Jasa Raharja, ada beberapa jenis korban kecelakaan yang berhak mendapatkan santunan asuransi. Berikut daftarnya:

- Semua orang yang meninggal dunia, cacat, atau luka-luka karena kecelakaan lalu lintas jalan raya, darat, laut, atau udara.

- Setiap penumpang yang sah di dalam angkutan umum yang mengalami kecelakaan yang disebabkan oleh penggunaan angkutan umum.

Baca Juga: Cara Daftar Asuransi Kesehatan BRI Life Cuma Rp 50 Ribu per Tahun, ini Tabel Premi Usia 1-60 Tahun

- Korban kecelakaan di udara di perjalanan dalam negeri dan penumpang angkutan haji melalui udara.

- Penumpang angkutan umum seperti bus yang mengalami kecelakaan atau kapal ferry yang tenggelam akan menerima kompensasi dua kali lipat.

- Jika jasad korban tidak ditemukan, keputusan Pengadilan Negeri menentukan pembayaran kompensasi.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x