2. Asuransi Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, asuransi ini ditujukan untuk orang yang terlibat dalam kecelakaan, tetapi bukan penumpang kendaraan.
Baca Juga: Cara Klaim Taspen Online Mudah dan Praktis, Cek Saldo Asuransi Jaminan Hari Tua Lewat HP
Jenis korban kecelakaan yang berhak menerima santunan Jasa Raharja
Menurut situs web Jasa Raharja, ada beberapa jenis korban kecelakaan yang berhak mendapatkan santunan asuransi. Berikut daftarnya:
- Semua orang yang meninggal dunia, cacat, atau luka-luka karena kecelakaan lalu lintas jalan raya, darat, laut, atau udara.
- Setiap penumpang yang sah di dalam angkutan umum yang mengalami kecelakaan yang disebabkan oleh penggunaan angkutan umum.
Baca Juga: Cara Daftar Asuransi Kesehatan BRI Life Cuma Rp 50 Ribu per Tahun, ini Tabel Premi Usia 1-60 Tahun
- Korban kecelakaan di udara di perjalanan dalam negeri dan penumpang angkutan haji melalui udara.
- Penumpang angkutan umum seperti bus yang mengalami kecelakaan atau kapal ferry yang tenggelam akan menerima kompensasi dua kali lipat.
- Jika jasad korban tidak ditemukan, keputusan Pengadilan Negeri menentukan pembayaran kompensasi.