Besaran Nominal Santunan Jasa Raharja Asuransi Korban Kecelakaan Lalu Lintas Terbaru 2023

- 27 Agustus 2023, 18:19 WIB
Ilustrasi. Daftar besaran nominal santunan Jasa Raharja asuransi korban kecelakaan lalu lintas terbaru 2023.
Ilustrasi. Daftar besaran nominal santunan Jasa Raharja asuransi korban kecelakaan lalu lintas terbaru 2023. /PIXABAY/rhonda_jenkins

 

BERITA DIY - Berikut besaran nominal santunan Jasa Raharja asuransi korban kecelakaan lalu lintas terbaru 2023.

Jasa Raharja adalah perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memiliki peran untuk memberikan asuransi santunan korban kecelakaan di jalan raya.

Korban kecelakaan dapat menerima kompensasi dari asuransi Jasa Raharja, yang memberikan perlindungan kepada korban kecelakaan di darat, laut, dan udara.

Berikut ini adalah informasi tentang jenis santunan kecelakaan dari Jasa Raharja, serta jumlah kompensasi yang tersedia.

Baca Juga: Cara Klaim Asuransi BRI Premi 50 Ribu dan Syarat Dokumennya

Jenis-jenis asuransi santunan Jasa Raharja

Sesuai dengan undang-undang yang berlaku, Jasa Raharja menawarkan dua jenis asuransi antara lain:

1. Asuransi Kecelakaan Penumpang untuk Alat Angkutan Umum

Menurut Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, asuransi ini berlaku bagi penumpang kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan.

2. Asuransi Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, asuransi ini ditujukan untuk orang yang terlibat dalam kecelakaan, tetapi bukan penumpang kendaraan.

Baca Juga: Cara Klaim Taspen Online Mudah dan Praktis, Cek Saldo Asuransi Jaminan Hari Tua Lewat HP

Jenis korban kecelakaan yang berhak menerima santunan Jasa Raharja

Menurut situs web Jasa Raharja, ada beberapa jenis korban kecelakaan yang berhak mendapatkan santunan asuransi. Berikut daftarnya:

- Semua orang yang meninggal dunia, cacat, atau luka-luka karena kecelakaan lalu lintas jalan raya, darat, laut, atau udara.

- Setiap penumpang yang sah di dalam angkutan umum yang mengalami kecelakaan yang disebabkan oleh penggunaan angkutan umum.

Baca Juga: Cara Daftar Asuransi Kesehatan BRI Life Cuma Rp 50 Ribu per Tahun, ini Tabel Premi Usia 1-60 Tahun

- Korban kecelakaan di udara di perjalanan dalam negeri dan penumpang angkutan haji melalui udara.

- Penumpang angkutan umum seperti bus yang mengalami kecelakaan atau kapal ferry yang tenggelam akan menerima kompensasi dua kali lipat.

- Jika jasad korban tidak ditemukan, keputusan Pengadilan Negeri menentukan pembayaran kompensasi.

- Kecelakaan yang disebabkan oleh penggunaan angkutan lalu lintas jalan melibatkan semua orang yang berada di dalam kendaraan bermotor yang tertabrak, termasuk pengemudi kendaraan bermotor dan penumpang kendaraan bermotor dan sepeda motor pribadi.

Baca Juga: Syarat Pinjaman Mandiri KSM non KUR, Pinjam Uang 50 Juta Dijamin Asuransi Jiwa Premi Rendah

Daftar nominal santunan Jasa Raharja

Jumlah kompensasi yang diberikan kepada ahli waris atau korban kecelakaan bervariasi tergantung pada status korban.

Berdasarkan keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KEP.15/ PMK.010/2017 dan keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KEP.16/ PMK.010/2017, berikut adalah jumlah yang dapat diterima oleh korban kecelakaan.

Daftar nominal santunan kecelakaan penumpang

  • Meninggal dunia: Rp50.000.000 (kendaraan darat, laut, dan udara).
  • Cacat tetap: Maksimal Rp50.000.000 (kendaraan darat, laut, dan udara).
  • Perawatan dan pengobatan dokter: Maksimal Rp20.000.000 (kendaraan darat dan laut), Rp25.000.000 (udara).
  • Penggantian biaya penguburan jika tidak memiliki ahli waris: Rp4.000.000 (kendaraan darat, laut, dan udara).

Baca Juga: Pinjaman BRI Non KUR 2023 Ini Jamin Debitur Dapat Asuransi Jiwa, Kesehatan, Kecelakaan, dan Meninggal Dunia

  • Biaya Pertolongan Pertama saat Kecelakaan: Maksimal Rp1.000.000 (kendaraan darat, laut, dan udara).
  • Biaya ambulans dan kendaraan yang membawa korban ke fasilitas kesehatan: Maksimal Rp500.000 (kendaraan darat, laut, dan udara).

Daftar nominal santunan kecelakaan lalu lintas jalan

  • Meninggal dunia: Rp50.000.000.
  • Cacat tetap: Maksimal Rp50.000.000.
  • Perawatan dan pengobatan dokter: Maksimal Rp20.000.000.
  • Penggantian biaya penguburan jika tidak memiliki ahli waris: Rp4.000.000.
  • Biaya Pertolongan Pertama saat Kecelakaan: Rp1.000.000.
  • Biaya ambulans dan kendaraan yang membawa korban ke fasilitas kesehatan: Rp500.000.

Baca Juga: 15 Daftar Asuransi Kesehatan Terbaik di Indonesia Selain BPJS, Apa Premi Asuransi Kembali Jika Tidak Terpakai?

Demikian info tentang asuransi Jasa Raharja yang memberikan santunan untuk korban kecelakaan dan tentang jenis korban yang berhak menerima santunan.***

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x