Selamat! Pemilik KTP Ini Masuk Daftar 10 Juta Penerima BLT 3 Juta Agustus 2023 Tanpa BSU BPJS Ketenagakerjaan

- 15 Agustus 2023, 11:49 WIB
Ilustrasi - Cek BSU 2023 dengan NIK daftar nama penerima Subsidi Upah login Kemnaker - BPJS Ketenagakerjaan, BSU kapan cair dan daftar BLT Subsidi Upah online.
Ilustrasi - Cek BSU 2023 dengan NIK daftar nama penerima Subsidi Upah login Kemnaker - BPJS Ketenagakerjaan, BSU kapan cair dan daftar BLT Subsidi Upah online. /Tangkap layar bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari cek BSU 2023 dengan NIK daftar nama penerima Subsidi Upah login Kemnaker - BPJS Ketenagakerjaan, BSU kapan cair dan daftar BLT Subsidi Upah online.

Selamat! Pemilik KTP berikut masuk daftar 10 juta penerima BLT sebesar Rp 3 juta di Agustus 2023 tanpa BSU BPJS Ketenagakerjaan.

Pada tahun 2022, Indonesia menghadapi tekanan ekonomi akibat kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Hal ini membawa dampak yang cukup signifikan terhadap pekerja, khususnya bagi mereka dengan pendapatan rendah.

Sebagai respons, Kementerian Ketenagakerjaan, memperkenalkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) dengan nominal Rp 600 ribu yang cair sekali saja, berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga: Daftar Sekarang! BLT 2,4 Juta Cair ke 10 Juta Penerima Agustus 2023, Cek KTP Bukan di BSU BPJS Ketenagakerjaan

Dalam menghadapi pandemi COVID-19 pada tahun 2020, pemerintah memberikan BSU senilai Rp 2,4 juta. Kemudian, pada tahun 2021, angka tersebut menurun menjadi Rp 1,2 juta.

Meski nominal bantuan menurun dari tahun ke tahun, tujuan utamanya tetap sama, yaitu mengurangi beban ekonomi para pekerja.

Dalam proses penentuan penerima BSU tahun 2022, Kemnaker bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan, dengan persyaratan bahwa penerima harus memiliki gaji dasar yang ditetapkan oleh Kemnaker dan menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Namun, untuk tahun 2023, masih ada ketidakpastian apakah program BSU akan dilanjutkan.

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x