Ada berbagai kategori penerima manfaat Bansos PKH, dan setiap kategori mendapatkan bantuan dengan jumlah yang berbeda. Berikut rincian besaran dana bansos PKH Tahap 3:
- Balita berusia 0-6 tahun akan menerima Rp3 juta per tahun.
- Anak usia Sekolah Dasar (SD) akan menerima Rp900 ribu per tahun.
- Anak usia Sekolah Menengah Pertama (SMP) akan menerima Rp1,5 juta per tahun.
- Anak usia Sekolah Menengah Atas (SMA) akan menerima Rp2 juta per tahun.
- Penyandang disabilitas berat akan menerima Rp2,4 juta per tahun.
- Ibu hamil atau yang baru melahirkan akan menerima Rp3 juta per tahun.
- Lansia akan menerima Rp2,4 juta per tahun.
Jika Anda belum terdaftar sebagai penerima Bansos PKH, Anda dapat mendaftarkan diri secara online melalui aplikasi Cek Bansos.
Dalam proses pendaftaran, Anda perlu mengisi data diri lengkap seperti KTP, KK, dan foto selfie. Setelah akun berhasil dibuat, Anda dapat login ke aplikasi Cek Bansos dengan user id dan password yang telah dibuat, kemudian klik menu Daftar Usulan untuk mendaftar sebagai calon penerima Bansos PKH.
Dalam upaya membantu masyarakat, Kemensos bersama Komisi VIII DPR RI telah menyerahkan bantuan untuk Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) senilai total Rp597.347.590 di Sentra BahagianMedan, Provinsi Sumatera Utara.
Pada saat yang sama, bantuan PKH Tahap II Tahun 2023 untuk Provinsi Sumatera Utara juga telah disalurkan melalui Himbara dengan total senilai Rp384.296.711.000. Ini menunjukkan bahwa pemerintah berupaya keras untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran dan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat.***