Masukkan NIK KTP ke Link Cek PKH Tahap 3 Agar Bansos Cair, Kemensos Bocorkan Bansos Kapan Cair di Juli 2023

- 18 Juli 2023, 14:13 WIB
Cek PKH 2023 kapan cair, PKH tahap 3 cair tanggal berapa, cek bansos tahap 3 2023 di cekbansos.kemensos.go.id dan apakah PKH sudah cair.
Cek PKH 2023 kapan cair, PKH tahap 3 cair tanggal berapa, cek bansos tahap 3 2023 di cekbansos.kemensos.go.id dan apakah PKH sudah cair. /Tangkap layar cekbansos.kemensos.go.id

Baca Juga: NIK KTP Berciri Ini Bisa Ambil PKH Tahap 3 Rp 600 Ribu Juli 2023, 10 Juta Penerima Bansos Cek Daftarnya Kesini

Berikut rinciannya:

  1. Tahap 1 berlangsung dari Januari hingga Maret, penyalurannya dilakukan antara tanggal 4 Februari hingga 31 Maret 2023.
  2. Tahap 2 berjalan dari April hingga Juni, penyalurannya dilakukan antara tanggal 1 hingga 30 Juni 2023.
  3. Tahap 3 saat ini sedang dipersiapkan dan akan berlangsung mulai Juli hingga September.
  4. Tahap 4 direncanakan berlangsung pada Oktober hingga Desember mendatang.

Jika Anda adalah penerima manfaat Bansos PKH Tahap 2 Tahun 2023 dan belum mencairkan dana, jangan khawatir.

Anda masih memiliki kesempatan untuk mengambil dana bansos tersebut di Kantor Pos Indonesia. Tetapi, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelumnya.

Baca Juga: Selamat! NIK KTP Berciri Ini Dapat Bansos PKH Rp 3 Juta, Cek BLT Kemensos Tahap 3 Juli 2023 Kapan Cair Di Sini

Untuk memastikan apakah Anda berhak menerima bantuan ini, Anda bisa melakukan pengecekan dengan cara mengunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id.

Prosesnya cukup mudah, cukup dengan memasukkan alamat dan nama lengkap sesuai KTP, serta kode captcha yang ada, kemudian klik 'Cari Data'. Sistem akan menampilkan data penerima bansos PKH Tahap 3 tahun 2023.

Jika nama Anda muncul dalam daftar penerima, berarti Anda berhak menerima bansos PKH dan BPNT tahap 2.

Sebagai prosedur, petugas Pos akan mengirimkan surat undangan pengambilan dana bantuan sosial, atau lebih dikenal dengan bansos PKH dan BPNT, ke rumah Anda.

Anda diharapkan datang ke Kantor Pos sesuai dengan jadwal yang tertera dalam surat undangan tersebut, dengan membawa berkas penting seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), dan surat undangan asli. Ingatlah bahwa bantuan ini hanya bisa diambil oleh penerima manfaat dan tidak dapat diwakilkan.

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah