Alasan BPJS Non Aktif Karena Premi dan Cara Mengaktifkan Kembali Agar Bisa Dipakai Berobat

- 1 Juli 2023, 16:00 WIB
Ilustrasi - Informasi alasan BPJS non aktif karena premi dan cara mengaktifkan kembali agar bisa dipakai berobat.
Ilustrasi - Informasi alasan BPJS non aktif karena premi dan cara mengaktifkan kembali agar bisa dipakai berobat. /Tangkap layar bpjs-kesehatan.go.id

BERITA DIY - Simak informasi alasan BPJS non aktif karena premi dan cara mengaktifkan kembali agar bisa dipakai berobat.

BPJS Kesehatan merupakan jaminan kesehatan dari lembaga di bawah negara yang banyak digunakan orang di Indonesia. 

Sebab, pemerintah mewajibkan masyarakat yang ingin mengurus beberapa hal, seperti surat tanah, untuk punya BPJS Kesehatan.

Ketentuan tersebut diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022, yang menjadikan kepesertaan aktif BPJS sebagai syarat mendapat layanan publik.

Baca Juga: Cara Bayar Tagihan BPJS Kesehatan Online Mudah Praktis Pakai DANA, OVO, Shopee, Gerai Indomaret dan Alfamart

Meski begitu, banyak orang merasakan manfaat dari BPJS Kesehatan. Mulai dari berobat hingga operasi tanpa biaya.

Adapun ada permasalahan yang sering ditemukan oleh peserta BPJS, yaitu non aktif karena premi ada tunggakan iuran.

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x