BERITA DIY - Simak informasi alasan BPJS non aktif karena premi dan cara mengaktifkan kembali agar bisa dipakai berobat.
BPJS Kesehatan merupakan jaminan kesehatan dari lembaga di bawah negara yang banyak digunakan orang di Indonesia.
Sebab, pemerintah mewajibkan masyarakat yang ingin mengurus beberapa hal, seperti surat tanah, untuk punya BPJS Kesehatan.
Ketentuan tersebut diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022, yang menjadikan kepesertaan aktif BPJS sebagai syarat mendapat layanan publik.
Meski begitu, banyak orang merasakan manfaat dari BPJS Kesehatan. Mulai dari berobat hingga operasi tanpa biaya.
Adapun ada permasalahan yang sering ditemukan oleh peserta BPJS, yaitu non aktif karena premi ada tunggakan iuran.