Tunggakan iuran memang menyebabkan BPJS Kesehatan non aktif. Peserta tidak bisa menggunakan BPJS untuk berobat, meski dalam keadaan darurat.
Lalu, apakah BPJS non aktif karena premi bisa diaktifkan kembali? Dan, bagaimana cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan agar bisa dipakai berobat?
BPJS non aktif karena premi bisa diaktifkan kembali. Caranya mudah, karena tinggal membayar tunggakan iuran, bisa online melalu e-commerce atau Indomaret dan Alfamart.
Jika masih bingung, bisa menggunakan aplikasi JKN Mobile dari BPJS Kesehatan dan mengikuti cara di bawah ini:
1. Instal aplikasi JKN Mobile di HP, bisa download di PlayStore atau AppStore.
2. Buka dan lakukan registrasi dengan mengisi data diri.
3. Jika sudah, login dan pilih menu “Peserta”, klik “Cek Kepesertaan”.