Hingga tahun 2022, program ini lebih banyak berfungsi sebagai program semi bantuan sosial, di mana peserta mendapatkan insentif tunai sebesar Rp 2,4 juta dan insentif pelatihan hanya sebesar Rp 1 juta.
Namun, pada tahun 2023, Kartu Prakerja kembali pada visi awalnya dengan memberikan insentif pelatihan yang lebih besar yaitu Rp 3,6 juta, dan insentif tunai sebesar Rp 600 ribu.
Perubahan ini jelas menunjukkan bahwa program ini menekankan pentingnya peningkatan keterampilan dan pelatihan bagi peserta.
Dengan insentif pelatihan yang lebih besar, peserta Kartu Prakerja memiliki kesempatan yang lebih baik untuk mengakses berbagai kursus dan pelatihan berkualitas.
Dalam keterangan resmi dari PMO Kartu Prakerja, diumumkan bahwa ada kuota untuk 10.000 peserta pada program yang dibuka pada tahun 2023 ini.
Untuk memenuhi syarat, peserta harus WNI berusia 18 tahun ke atas, tidak sedang menempuh pendidikan formal, sedang mencari kerja, atau pekerja/buruh yang terkena PHK dan membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.
Selain itu, peserta tidak boleh menjadi penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19 dan bukan pejabat negara atau pimpinan dan anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD. Dalam satu KK, maksimal dua NIK yang bisa menjadi penerima Kartu Prakerja.