Rasulullah Saw bersabda yang artinya, “Jika kalian melihat hilal Dzulhijjah dan di antara kalian ada yang ingin berqurban, maka hendaklah dia menahan (tidak memotong) sebagian rambutnya dan kukunya.” (HR. Muslim)
Penjelasan hadits tersebut berlaku bahwa larangan memotong kuku dan rambut hanya untuk yang ingin berqurban, sementera keluarganya tidak dilarang melakukannya. Dalam hal ini, larangan tersebut hanya berlaku untuk Shohibul Qurban.
Shohibul Qurban yang mengatasnamakan hewan qurban dengan nama keluarga, pertanyaan siapa saja yang tidak boleh memotong kuku dan rambut pun terjawab dalam hadits tersebut.
Bagi Anda yang berqurban dengan satu ekor sapi atau satu ekor kambing dan mengatasnamakan keluarga, maka yang dilarang untuk memotong kuku dan rambut hanyalah Anda.
Kemudian nama yang terpasang dalam hewan qurban tersebut cukup nama Anda sebagai Shohibul Qurban.
Waktu dimulai larangan memotong kuku dan rambut Shohibul Qurban ini berlaku sejak tanggal 1 Dzulhijjah. Tentu ada perbedaan di antara penetapan 1 Dzulhijjah antara Muhammadiyah dan NU.
Namun, Anda tidak perlu bingung karena asalkan mulai tidak memotong kuku dan rambut pada tanggal 1 Dzulhijjah, maka itu sudah sesuai sunnah Rasulullah Saw.