BERITA DIY - Inilah hukum potong kuku dan rambut pada bulan Dzulhijjah apakah diperbolehkan jika dilaksanakan sebelum Idul Adha atau melaksanakan kurban.
Sesuai dengan penanggalan Hijriyah, bahwa mulai hari ini terhitung masuk ke dalam tanggal 1 Dzulhijjah 1443 H yang merupakan bulan baru dari yang sebelumnya.
Memasuki bulan Dzulhijjah, muncul salah satu pertanyaan yang kerap dipertanyakan, apakah sebenarnya boleh untuk umat Islam melaksanakan potong kuku dan rambut.
Selain itu, juga muncul pertanyaan bolehkah sebenarnya melaksanakan potong kuku dan rambut tersebut dilaksanakan sebelum 10 Dzulhijjah atau yang diketahui sebagai Idul Adha.
Baca Juga: Hukum Kurban bagi Orang yang Belum Aqiqah Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad
Mengenai penjelasan tentang potong kuku sendiri, merupakan salah satu hal yang memang dianjurkan dalam ajaran Islam yang bertujuan untuk menjaga kebersihan diri.
Salah satu anjuran yang dapat dilakukan untuk potong kuku seperti pada saat hari Jumat atau menjelang melaksanakan ibadah Shalat Jumat dan merupakan fitrah dalam Islam.
Seperti yang diketahui, selain potong kuku, upaya untuk membersihkan diri di dalam ajaran Islam juga dapat dilakukan dengan mencukur bulu kemaluan, kumis, mencabut ketiak, dan juga melaksanakan khittan.
Namun mengenai hukum melaksanakan potong kuku pada bulan Dzulhijjah ini sendiri masih terdapat sejumlah pendapat mengenai hukum yang ada dan apakah diperbolehkan.
Baca Juga: Hukum Makan Apakah Halal atau Haram? Inilah Penjelasan Singkat Ustadz Abdul Somad