Hukum Memotong Kuku Bayi Baru Lahir dalam Islam, Apakah Boleh Sebelum 40 Hari?

- 3 Desember 2022, 16:35 WIB
Ilustrasi. Bagaimana hukum memotong kuku bayi yang baru lahir dalam Islam, apakah boleh sebelum 40 hari? Cek di sini.
Ilustrasi. Bagaimana hukum memotong kuku bayi yang baru lahir dalam Islam, apakah boleh sebelum 40 hari? Cek di sini. /pixabay.comddimitrova

BERITA DIY - Simak hukum memotong kuku bayi yang baru lahir dalam Islam, apakah boleh sebelum 40 hari? Cek di sini.

Memiliki buah hati atau bayi apalagi untuk pertama kalinya tentu membuat banyak orang tua kebingungan.

Selain itu kekhawatiran juga menghinggapi terutama soal kesehatan bayi, salah satunya mengenai memotong kuku.

Kuku tentu saja menjadi salah satu sumber penyakit dan kuman yang bisa saja masuk ke tubuh bayi. Sebab, bayi sering menghisap kuku jari.

Baca Juga: Rekomendasi Susu Penambah Berat Badan Bayi yang Aman Dikonsumsi, Usia 0-6 Bulan dan 6-12 Bulan

Dalam urusan memotong kuku bayi ada beberapa kepercayaan salah satunya jangan memotong kuku bayi sebelum usianya 40 hari.

Lalu, bagaimana dengan hukum Islam?

Kuku bayi yang sudah panjang sudah boleh dipotong tanpa harus menunggu 40 hari.

Hal ini juga telah disampaikan melalui hadis yang diriwayatkan Anas bin Malik bahwasannya ia berkata:

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x